Ini Panduan Lengkap Cara Melakukan Sanggahan Pelamar TMS Untuk PPPK Guru

11 Agustus 2021, 08:01 WIB
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru. Simak Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru , Berikut Informasi dan Tahapannya /

 

POR PORTAL SULUT – Kemendikbud sebagai penyelenggara seleksi PPPK Guru, akhirnya mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK Guru.

Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru, diumumkan pada 10 dan 11 Agustus 2021.

Sementara untuk wilayah Papua dan Papua Barat, pada 13 dan 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Berikut Dua Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2021

Untuk melihat hasil seleksi administrasi PPPK 2021 Guru, pelamar bisa mengakses https://sscasn.bkn.go.id/, milik BKN.

Atau pelamar juga bisa mengakses situs masing-masing instansi.

Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Masa sanggah dilakukan pada 12 sampai 15 Agustus 2021. Sementara untuk wilayah Papua dan Papua Barat, pada 15 sampai 17 Agustus 2021.

Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan ‘Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar’ dan disertai dengan penyebab pelamar berstatus TMS.

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka pelamar berhak untuk mengajukan sanggah.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Diingatkan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Baca Juga: BKN Rilis Jadwal Terbaru, Ini Waktu Tes PPPK Guru

Berikut panduan melakukan sanggahan:

Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah di akun sscasn.bkn.go.id.

Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.

Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”

Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS, jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.

Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Keluar, Simak Penjelasannya Disini

Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.

Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.

Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.

Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.

Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 4 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Baca Juga: BUKA LINK BERIKUT! Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru Diumumkan Disini, Cek Nama Anda Sekarang

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler