Catat! Pelamar CPNS dan PPPK Wajib Tahu Kapan Cetak Kartu Peserta Ujian SKD

10 Agustus 2021, 12:50 WIB
Contoh cetakan kartu ujian /tangkapan layar/sscasn.bkn.go.id

PORTAL SULUT - Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK non guru 2021 telah selesai di umumkan, memasuki tahap SKD tetapi sebelumnya harus memiliki kartu peserta ujian.

Kartu peserta Ujian untuk CPNS akan dipakai saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berlangsung.

Tetapi untuk waktu pencetakan kartu peserta ujian CPNS tidak bisa dilakukan selama proses masa sanggah serta hasil sanggahan belum dikeluarkan.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Guru Diumumkan Tanggal Berikut, Cek Pengumuman Disini

Untuk waktu pastinya kartu peserta ujian CPNS bisa dicetak setelah masa sanggah dari peserta yang TMS selesai.

Dalam jadwal yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pengumuman hasil sanggah CPNS 15 Agustus 2021.

Berikut cara mencetak kartu peserta ujian untuk masuk dalam tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) :

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id

2. Pada menu bar klik 'login'

3. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    Serta password pada kolom yang tersedia

4. Klik 'masuk'

Baca Juga: Prosedur Pelaksanaan SKD CPNS 2021, Yang Wajib Diketahui Peserta

5. Pada halaman resume klik
   'Cetak kartu peserta ujian'

6. Jika sudah, peserta dapat mengunduh dan mencetak kartu ujian.

Meskipun tahapan SKD masih memiliki waktu panjang, pelamar kiranya dapat melihat dan mempelajari materi agar diberi kemudahan dan tentunya berdoa.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler