WOW! Ternyata Begini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS, Dibayar Berdasarkan Hal Ini

7 Agustus 2021, 07:31 WIB
Gaji dan tunjangan yang akan diterima jika lulus CPNS dan PPPK 2021. /


PORTAL SULUT — Seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021 akan segera memasuki tahap ke 2.

Dalam ke 2 pelamar CPNS dan PPPK akan menghadapi 110 pertanyaan yang akan dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi kompetensi dasar (SKD)

Pelamar CPNS dan PPPK harus mampu mendapatkan nilai sempurna atau bisa melampaui nilai ambang batas passing grade untuk dapat melaju ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Capai Passing Grade Belum Tentu Lulus SKD CPNS, Ini Penjelasannya

Lantas apa saja yang akan kita dapatkan ketika sudah berseragam PNS?

Ada beberapa fasilitas yang akan didapatkan oleh seorang yang telah menjadi abdi Negara atau PNS.

Fasilitas utama yang akan didapatkan seorang adalah gaji dan tunjangan.

Setiap awal bulan, PNS akan mendapat gaji dan tunjangan secara rutin saat orang tersebut telah memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya menjadi CPNS (80 persen) dan PNS (100 persen).

Perlu diketahui, saat pelamar CPNS lulus seleksi hingga tahap terakhir dan diangkat sebagai CPNS akan mendapat gaji dan tunjangan sebesar 80 persen.

Untuk dapat mencapai 100 persen, pelamar CPNS harus mengikuti latihan dasar (Latsar) yang diselenggarakan oleh instansi tempat dilamar.

Setelah usai mengikuti latsar, dari yang tadinya hanya 80 persen akan menjadi 100 persen.

Artinya, gaji dan tunjangan yang sebelumnya hanya 80 persen saat diangkat menjadi PNS akan berubah menjadi 100 persen.

Adapun gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PNS dibayarkan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Passing Grade Tinggi, BKN Bocorkan Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK

Berikut rincian gaji dan tunjangan PNS berdasarkan golongan dan masa kerja:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV
IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Untuk mencapai golongan IV, pelamar CPNS tentu harus mengabdi dengan masa kerja sesuai pada golongan IV untuk bisa mendapatkan gaji dan tunjangan seperti itu.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler