Segera Cair, Ini Syarat Dapatkan Bantuan UKT Rp 2.4 Juta Untuk Mahasiswa

5 Agustus 2021, 12:37 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat membuka peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal atau UKT. // Tangkapan layar dari Youtube Kemdikbud RI

PORTAL SULUT – Kemendikbudristek akan kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa sebesar Rp 2.4 juta.

Bantuan UKT tersebut akan disalurkan mulai September 2021.

Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Ada Bantuan Uang Kuliah Rp2,4 Juta dari Kemendikbudristek untuk Mahasiswa, Begini Cara Dapatkan

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.

Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan UKT dengan cara mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

 

Besaran bantuan UKT

  • Bantuan UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT), maksimal Rp2,4 juta
  • Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih UKT dengan Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa

 Baca Juga: SKD CPNS 2021 Terlengkap Dengan Kisi-Kisi Materi

Sasaran bantuan UKT

  • Mahasiswa yang aktif kuliah
  • Bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, dan
  • Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021

 

Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT

  • Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi

Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler