CPNS dan PPPK 2021: Manfaatkan Satu Hari Lagi Masa Sanggah, Ketahui 5 Hal Penting Ini

5 Agustus 2021, 07:53 WIB
Masa sanggah manfaatkan untuk melakukan sanggahan bagi yang tak lulus seleksi administrasi /


PORTAL SULUT - Tinggal satu hari lagi waktu diberikan untuk melakukan sanggahan bagi pelamar CPNS dan PPPK yang tak lolos seleksi administrasi.

Jumat 6 Agustus 2021 menjadi hari terakhir melakukan sanggahan kepada pansel CPNS.

Nah, sebelum melakukan sanggahan, ketahui 5 hal ini:

1. Pelamar log in melalui akun SSCASN masing-masing pada laman: daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Baca Juga: Berapa Passing Grade Untuk PPPK? Ini Penjelasan Kemenpan

2. Pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah sesuai waktu yang ditentukan.

3. Panitia sanggah dapat menerima alasan sanggahan jika kesalahan bukan berasal dari pelamar

4. Pelamar yang mengajukan sanggah hanya dapat menyampaikan alasan sanggahan

5. Pelamar tidak dapat memperbaiki atau menyusulkan dokumen apapun yang menjadi TMS.

Setelah tahapan itu, panitia akan mengumumkan masa sanggah pada 15 Agustus 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan dalam unggahan Instagram resminya bahwa masa sanggah hanya untuk TMS yang bukan disebabkan karena kesalahan si pelamar.

Baca Juga: Hal Yang Wajib Dilakukan Setelah Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi CPNS

“#SobatBKN, kembali mimin sampaikan bahwa #Masasanggah hanya untuk menyanggah hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan disebabkan karena kesalahan pelamar,” tulis akun @bkngoidofficial.

Jika pelamar sadar akan kesalahan yang dibuat dalam tahapan seleksi administrasi, tidak perlu mengajukan sanggah karena tidak akan merubah hasil seleksi.

“Jadi sekali lagi, masa sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan karena ketidaktelitian pelamar CASN 2021,” katanya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler