Seleksi Administrasi CPNS Kemenparekraf Diumumkan, Banyak Peserta Protes, Ini Sebabnya

4 Agustus 2021, 08:11 WIB
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreaktif (Kemenparekraf) /

PORTAL SULUT - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreaktif (Kemenparekraf) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS tahun 2021.

Berikut cara mengetahui hasilnya:

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

- Pada menu bar klik "Login"

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta password pada kolom yang tersedia

- Klik "Masuk"

- Apabila pelamar lolos, maka sistem SSCASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi

- Unduh Kartu Ujian.

Baca Juga: Wajib Tahu, 6 Langkah Ini Bisa Bikin Anda Lulus CPNS dan PPPK Tahun 2021

Selain melalui SSCASN, pelamar juga bisa mengecek melalui kemenparekraf.go.id

Caranya:

1. Buka browser anda (Chrome atau Firefox)

2. Ketik pada kolom pencarian kemenparekraf.go.id

3. Lihat pengumuman hasil seleksi administrasi

4. Unduh hasil seleksi administrasi

5. Cari nama anda pada pengumuman tersebut.

Nah, sejumlah pelamar yang tak lolos seleksi administrasi atau TMS menanyakan alasan tak lolos.

"Malam kak, ini saya tms krn masa berlaku toefl sudah tdk berlaku. Tp di surat edaran kmrn infonya hanya menyebutkan untuk minimal penerbitan setelah tanggal 1 juli 2019 dan skor minimal 450 tp tdk menyebutkan soal expiry. Toefl saya diterbitkan bulan November 2019 dengan skor 550. Apa bisa saya sanggah ya?," tulis @klossyl

Hal yang sama ditanyakan @juda_turi

"sama jga msalah TOELF jdi waktu daftar tidak jelas infonya," tulisnya.

Sementara @arief.bixby menanyakan soal dokumen legalisir. "dokuken legalisir salah file , apa bisa di perbaiki ?," tulisnya.

Dan @jojowisno menanyakan soal adalasn TMS yakni surat lamaran. "Surat lamaran sebagian dituilis tangan. Gimana maksudnya?," tulisnya.

Baca Juga: CPNS dan PPPK TMS? Lakukan Langkah Ini Buka Peluang Ikut Seleksi Kompetensi, Kesempatan hanya 3 Hari

Di Instagram resminya, Kemenparekraf mempersilahkan para pelamar yang TMS melakukan sanggahan.

"Sob, sudah lihat akun SSCASN kamu?

Mimin ucapkan selamat bagi #SobatParekraf yang berhasil lolos seleksi administrasi! ????????

Buat Sobat yang belum dinyatakan lolos karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS), jangan berkecil hati. Sobat bisa mengajukan sanggah pada 4—6 Agustus di akun masing-masing pada laman sscasn.bkn.go.id.

Pengumuman final seleksi administrasi akan diumumkan pada 15 Agustus 2021.

Catat tanggalnya, dan Mimin doakan semoga kabar baik berpihak padamu," tulis instagram tersebut.

Sekedar diketahui, Mengutip laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Lantas bagaimana cara mengajukan masa sanggah?

Hanya 3 hari kesempatan untuk peserta jika ingin mengajukan bukti sanggahan pengumuman seleksi administrasi.

Sanggah bisa disampaikan peserta melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan mengisi sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Setelah sanggahan dilakukan, maka Kementerian/Lembaga akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga: CPNS Kejaksaan Agung Segera Cek Disini! Hasil Seleksi Administrasi Resmi Diumumkan

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Belajar dari CPNS 2019 lalu, tak semua sanggahan dari peserta akan diloloskan. Dikutip dari berbagai sumber, masa sanggah bukan ditujukan untuk memperbaiki, melengkapi atau mengunggah ulang dokumen persyaratan.

Ketidaklolosan administrasi yang disebabkan kesalahan pribadi pelamar seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga mengunggah dokumen, tidak masuk kategori sanggah.

Sanggahan dapat disampaikan jika keputusan ketidaklolosan karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.

Misalnya nilai IPK yang dimasukkan saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

Contohnya ada instansi yang mengusyaratkan IPK minimum 2.75. Sementara IPK peserta 2.80. Namun karena human error atau cache, dianggap 2.60. Sehingga ada laporan jika peserta gagal karena di bawah passing grade.

Kesalahan lainnya, seperti tanggal lahir di KTP tak terbaca yang mengakibatkan dokumen tidak terlalu jelas hingga menyebabkan pelamar melampaui batas usia.

Dalam 2 kasus ini, pelamar bisa menyanggahnya.

Contoh lain surat pernyataan pelamar sudah dilengkapi materai, tetapi petugas verifikasi salah lihat dan menyatakan berkas itu tanpa materai. Hal ini kemudian menjadi alasan memutuskan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

Dengan demikian, sanggahan hanya untuk clearing dokumen yang salah dibaca oleh verifikator atau kesalahan sistem.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler