PORTAL SULUT — Panitia seleksi (Pansel) memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pelamar CPNS dan PPPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebelumnya, hampir semua instansi baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK.
Dalam pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK, hanya ada dua kategori yang diumumkan yakni lulus seleksi atau Memenuhi Syarat (MS) dan tidak lulus seleksi administrasi atau TMS.
Baca Juga: 5 Tips Lulus SKD CPNS 2021, Nomor 5 Paling Menentukan
Pelamar CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi atau MS bisa melanjutkan ketahap berikut yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sedangkan pelamar CPNS dan PPPK yang tidak lulus seleksi administrasi atau TMS, masih memiliki kesempatan untuk ikut SKD tapi harus mengajukan sanggahan atau keberatan.
Ini adalah peluang yang diberikan oleh panitia seleksi kepada para pelamar CPNS dan PPPK yang TMS.
Pelamar CPNS dan PPPK TMS wajib menggunakan kesempatan ini untuk merubah hasil seleksi administrasi.
Lantas bagaimana cara merubah hasil seleksi administrasi?
Caranya sangat mudah. Pelamar CPNS dan PPPK hanya mengajukan sanggahan atau keberatan dengan hasil yang telah diumumkan oleh panitia seleksi.
Sanggahan atau keberatan itu, diajukan langsung oleh pelamar CPNS dan PPPK TMS melalui portal SSCASN.
Baca Juga: 4.809 Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Pemprov Sulut
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Buka website https://sscasn.bkn.go.id/
2. Masuk dengan menggunakan NIK dan Password akun SSCASN pelamar
3. Setelah masuk, lalu cari kolom untuk pengajuan sanggahan.
4. Ceritakan dalam kolom sanggahan kronologi dan lampirkan berkas pendukung yang telah disediakan sebelumnya.
5. Pastikan sanggahan telah disampaikan dengan bukti pendukung.
Pada saat pengajuan sanggahan atau keberatan, pelamar CPNS dan PPPK harus mengunggah dokumen pendukung yang dapat menguatkan alasan sanggahan pelamar.
Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar CPNS dan PPPK TMS.
Dalam hal alasan sanggahan dapat diterima, kesalahan bukan berasal dari pelamar CPNS dan PPPK TMS.
Jika alasan sanggahan ditolak, dipastikan kesalahan tersebut berasal dari pelamar CPNS dan PPPK TMS.
Pelamar CPNS dan PPPK TMS harus memanfaatkan waktu sanggah atau keberatan ini.
Karena waktu yang diberikan untuk pelamar CPNS dan PPPK TMS dapat melakukan sanggahan hanya 3 hari.
Baca Juga: Kemendikbud Perpanjang Masa Seleksi Verifikasi Administrasi CPNS 2021, Ini Alasannya
Adapun jadwal masa sanggah sebagai berikut:
1 Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran 19 Juli 2021
2 Pendaftaran Seleksi CPNS 30 Juni - 26 Juli 2021
3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 2 - 3 Agustus 2021
4 Masa Sanggah 4 - 6 Agustus 2021
5 Jawab Sanggah 4 - 13 Agustus 2021
6 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah 15 Agustus 2021
Perlu diingat, jika alasan dapat diterima itu adalah kabar baik bagi para pelamar CPNS dan PPPK TMS.
Karena ketika hasil seleksi kembali diumumkan, status pelamar CPNS dan PPPK dari TMS bisa berubah menjadi MS.
Bisa dipastikan jika status tersebut telah berubah MS, pelamar CPNS dan PPPK bisa melanjutkan ketahap berikut yakni SKD.***