Intip Langkah Selanjutnya Setelah Lulus Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

3 Agustus 2021, 14:19 WIB
Selamat peserta yang lulus tahap seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021/instagram kementerianbumn /

PORTAL SULUT – Selamat kepada para pelamar CPNS dan PPPK yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Sayangnya, banyak juga yang gagal lulus seleksi administrasi.

Terdapat beberapa kesalahan yang membuat para pelamar tidak lulus seleksi administrasi. Diantaranya pendidikan tidak sesuai dengan formasi. Ada juga kesalahan dalam membuat surat lamaran hingga pernyataan.

Baca Juga: CPNS TMS Ikuti Ini, Kesempatan Lulus Seleksi Administrasi Terbuka Lebar, Siapkan Dokumen Berikut

Pengumuman hasil seleksi administrasi disampaikan panitia seleksi instansi di masing-masing portal atau di sscasn.bkn.go.id.

Bagi peserta yang lulus Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK disarankan untuk mempersiapkan diri mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKD).

Untuk mengikuti SKD, pelamar bisa membaca kisi-kisi materi SKD yang telah dikeluarkan Kemenpan RB.

SKD CPNS 2021 terdiri dari TWK, TIU, TKP.

TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa indonesia.

Sementara TIU, dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural. Soal yang diujikan terkait kemampuan verbal antara lain analogi, silogisme, dan analitis. Untuk kemampuan numerik akan diuji terkait berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Sementara untuk kemampuan figural peserta akan berhadapan dengan soal terkait analogi, ketidaksamaan dan serial.

Untuk TKP ditujukan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Baca Juga: Cara Mudah Lulus Tes SKD CPNS 2021, Ikuti Strategi Ini

Diketahui, selain kisi-kisi materi SKD, Kemenpan RB juga telah menetapkan passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021.

Passing grade telah ditetapkan lewat Keputusan Nomor 1023 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Passing Grade atau Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.

Perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena di tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

Baca Juga: SABAR! Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemendikbudristek Ditunda

Ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.

Sementara, bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.

Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Untuk pembobotan nilai, materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Baca Juga: Khusus CPNS Kemendikbud Cek Disini, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi?

Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit.

Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.

Namun, penambahan waktu tes 130 menit tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler