Segera Login di sscasn.bkn.go.id, Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Tahun 2021

2 Agustus 2021, 17:29 WIB
Berikut cara atau langkah untuk mengetahui hasil seleksi administrasi CPNS 2021 lewat sscasn.bkn.go.id. /SSCASN

PORTAL SULUT - Pengumuman hasil verifikasi administrasi CPNS dan PPPK berlangsung selama dua hari, pada 2-3 Agustus 2021.

Para pendaftar diwajibkan mengakses link sscasn.bkn.go.id laman pendaftaran CPNS 2021, untuk mengecek kelulusan anda.

Menurut jadwal, hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan diumumkan mulai besok, Senin 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Cek Disini, BKN Berikan Rangkuman Soal SKD CPNS 2021

Lantas, bagaimana cara cek hasil administrasi CPNS 2021?

Selain Login ke sscasn.bkn.go.id, ada banyak situs yang bisa anda akses yaitu link kementerian, lembaga maupun daerah yang sudah disediakan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, pelamar dapat login ke laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Login dilakukan dengan akun pelamar, menggunakan NIK dan password masing-masing.

Oleh karena itu, diharapkan pelamar memantau login akun masing-masing atau pengumuman pada kanal-kanal informasi instansi yang dilamar.

Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lulus administrasi akan diberikan pemberitahuan, termasuk penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Pelamar TMS berhak untuk mengajukan sanggahan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman.

BKN memberi waktu masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi.

Masa sanggah diberikan untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Panitia memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar.

Perlu diketahui sebelumnya, sanggahan dapat diajukan bagi pendaftaran bijak berkas yang diunggah telah sesuai tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panita.

Baca Juga: Seleksi Administrasi CPNS 2021 Belum Diumumkan, BKN Minta Begini ke Pelamar

Sebagai persiapan, bila terjadi dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, Anda bisa mengetahui terlebih dahulu cara mengajukan sanggahan tersebut.

Berikut cara mengajukan sanggahan seleksi administrasi CPNS 2021.

Login daftar-sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing.

Pendaftar yang dinyatakan Tidak Lulus, maka akan muncul tombol ‘Ajukan Sanggah’.

Perhatikan tanggal berakhir sanggah di bagian bawah keterangan ‘Ajukan Sanggah’.

Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol “Ajukan Sanggah” akan hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

Peserta silakan klik tombol “Ajukan Sanggah”.
Kemudian akan muncul kolom sanggah yang terdiri dari “Perihal Sanggah”, “Alasan Sanggah” dan “Bukti Sanggah”.

Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan
Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

Baca Juga: Cek Disini, Kumpulan Link Instansi Untuk Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

Setelah selesai, klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

Setelah itu akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini:

Data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan.

Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan kembali.

Jika sudah selesai, peserta tinggal menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar.

Selain itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021 disarankan untuk segera mempersiapkan pemberkasan.

Tiga Hal yang Perlu Diketahui saat mengajukan sanggahan

Sebelum mengajukan sanggahan, sebaiknya pastikan terlebih dahulu kesalahan yang dilakukan pendaftar sendiri.

Meski pendaftar berkah mengajukan sanggahan bila dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Panita seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pendaftar
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan dari pendaftar

Jika alasan sangghan diterima, panitia seleksi intansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
Cara Mengecek Pengumuman CPNS 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler