Polisi Temukan Indikasi Penipuan Donasi Rp 2 Triliun Penanganan Covid-19, Putri Akidi Tio Jadi Tersangka

- 2 Agustus 2021, 17:07 WIB
Salah seorang anak almarhum Akidi Tio, Heriyanti menyatakan akan memberikan bantuan senilai Rp2 triliun pada acara konferensi pers di Mapolda Sumsel dengan disaksikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dan Gubernur Sumsel Herman Deru, di Palembang, Senin 26 Juli 2021.
Salah seorang anak almarhum Akidi Tio, Heriyanti menyatakan akan memberikan bantuan senilai Rp2 triliun pada acara konferensi pers di Mapolda Sumsel dengan disaksikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dan Gubernur Sumsel Herman Deru, di Palembang, Senin 26 Juli 2021. /Antara/HO-Pemprov Sumsel/

PORTAL SULUT – Donasi penanganan Covid-19 untuk Sumatera Selatan, sebesar Rp 2 triliun sempat menjadi trending topik, dua pekan terakhir ini.

Donasi sebesar Rp2 triliun dari mendiang Akidi Tio dan keluarganya hingga saat ini belum jaga diterima.

Diduga, donasi sebesar Rp2 triliun terindikasi sebagai bentuk penipuan.

Baca Juga: Siap-siap Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Penyidik pun akhirnya menetapkan putri bungsu Akidi Tio bernama Heriyanti sebagai tersangka

Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncuro menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim khusus selama sepekan.

"Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal usul komitmen tersebut. Tim kedua terkait penanganan uang, karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata adalah penipuan," tutur Ratno, dikutip dari PMJ News, Senin 2 Agustus 2021.

Dirinya sebelumnya diamankan di salah satu bank di Palembang dan langsung digiring ke Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin 2 Agustus 2021.

"Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x