Kemenpan RB Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Simak Disini!

30 Juli 2021, 12:32 WIB
Passing grade CPNS 2021 ditetapkan /Instagram.com/@infocpns2021

PORTAL SULUT - Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 sudah memasuki tahap verifikasi.

Tahap verifikisi berlangsung selama 6 hari dimulai dari 27 Juli hingga 1 Agustus mendatang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan tahapan CASN dimulai dari pengumuman formasi pada 30 Juni hingga 14 Juli, pendaftaran CASN 30 Juni sampai 26 Juli.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Kisi-kisi Soal PPPK 2021

Adapun passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021 sudah ditetapkan oleh KemenpanRB. Dalam akun Instagram resmi @bknoficial, penetapan passing grade tersebut lewat Keputusan Nomor 1023 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Passing Grade atau Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.

Hal ini juga dikatakan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.

Menurutnya, para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Ari mengatakan, untuk seleksi CPNS tahun 2021 inj ada kenaikan atau peningkatan passing grade dari tahun sebelumnya yaitu 126.

Bukan hanya itu, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena karena naiknya jumlah butir soal pada TKP yang sebelumnya 35 menjadi 45 butir soal.

“Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” terang Ari dikutip dari situs Kemenpan RB.

Baca Juga: Tips Lulus SKD CPNS 2021, Nomor 8 Sering Diabaikan

Namun, Ari menerangkan bahwa ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85. Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara, bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80. Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Terkait pembobotan nilai, disampaikan bahwa untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0. Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Ari mengatakan, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit. Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit. “Namun perlu kami sampaikan bahwa, penambahan waktu tes 130 menit tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision,” tandas Ari.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler