Kemenhub Tetapkan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan selama Pandemi Covid-19

30 Juli 2021, 08:32 WIB
PT KAI berlakukan persyaratan baru bagi penumpang jarak jauh dan lokal mulai hari ini Senin, 26 Juli 2021. /ANTARA

PORTAL SULUT - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 56,57,58, dan 59 tahun 2021 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Surat edaran tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 yang mengatur tentang perpanjangan PPKM sesuai amanat Presiden Jokowi.

Dilihat Portal-Sulut.com dari akun Instagram @kemnhub151 pada tanggal 29 Juli 2021, ada beberapa ketentuan terkait perjalanan dengan moda transportasi umum dan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Rp22.88 Triliun Klaim Covid-19 Dibayarkan

Adapun ketentuan tersebut adalah:
Untuk Moda Transportasi Darat dan Penyeberangan

Kendaraan bermotor perseorangan dengan syarat perjalanan:

Kartu Vaksin minimal dosis 1 yang berlaku untuk wilayah PPKM tingkat 1 dan 2.
RT-PCR Negatif 2×24 jam atau RT-Antigen Negatif 1×24 jam yang berlaku untuk wilayah PPKM level 1 dan 2 termasuk Jawa dan Bali PPKM level 2 dan 4.

Kendaraan Umum atau Penyeberangan
Dengan syarat perjalanan:
Kartu Vaksin minimal dosis 1 yang berlaku untuk wilayah PPKM tingkat 1 dan 2.
RT-PCR Negatif 2×24 jam atau RT-Antigen Negatif 1×24 jam yang berlaku untuk wilayah PPKM level 1 dan 2 termasuk Jawa dan Bali PPKM level 2 dan 4.

Pengemudi dan pembantu pengemudi, syarat perjalanan:
RT-PCR Negatif 2×24 jam atau RT-Antigen Negatif 1×24 jam yang berlaku untuk wilayah PPKM level 1 dan 2 termasuk Jawa dan Bali PPKM level 2 dan 4.

Moda Transportasi Udara
Kartu vaksin minimal dosis 1 yang berlaku untuk wilayah PPKM tingkat Jawa dan Bali PPKM tingkat 3 dan 4.
RT-PCR Negatif 2×24 jam atau RT-Antigen Negatif 1×24 jam yang berlaku untuk wilayah PPKM level 1 dan 2 termasuk Jawa dan Bali PPKM level 2 dan 4.
RT Antigen Negatif 1×24 jam untuk wilayah PPKM tingkat 1 dan 2.

Wajib mengisi E-HAC sebelum keberangkatan, berlaku pada wilayah PPKM tingkat 1 dan 2 termasuk Jawa dan Bali PPKM tingkat 3 dan 4.
Transportasi Kereta Api dan Commuter
Kartu Vaksin minimal dosis 1 yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali PPKM tingkat 3 dan 4.

RT-PCR Negatif 2×24 jam atau RT-Antigen Negatif 1×24 jam yang berlaku untuk wilayah PPKM level 1 dan 2 dan Wilayah Jawa dan Bali PPKM level 2 dan 4.

Moda Transportasi Laut
Kartu Vaksin minimal dosis 1 yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali PPKM tingkat 3 dan 4.

-PCR Negatif 2×24 jam atau RT-Antigen Negatif 1×24 jam yang berlaku untuk wilayah PPKM level 1 dan 2 dan Wilayah Jawa dan Bali PPKM level 2 dan 4.

Baca Juga: Lima Makan Yang Wajib Diskonsumsi Setelah Sembuh dari Covid-19

Wajib mengisi E-HAC sebelum keberangkatan, berlaku pada wilayah PPKM tingkat 1 dan 2 termasuk Jawa dan Bali PPKM tingkat 3 dan 4.

Selanjutnya sebagai informasi tambahan, yaitu:
Khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT- Antigen. Namun wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainya.

Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Adanya pengecualian persyaratan diperuntukkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan pelayanan terbatas sesuai kondisi daerah masing-masing.

Ketika RT-PCR dan RT-Antigen negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan.

Diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang sudah atau belum vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan Dokter Spesialis, dapat melakukan perjalanan.

Wajib menunjukkan surat negatif RT-PCR 2×24 jam atau surat negatif RT-Antigen 2×24 jam atau sesuai dengan syarat moda transportasi masing-masing.

Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum vaksin, diarahkan untuk melakukan Vaksinasi oleh Satgas Covid-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
Setiap individu yang melakukan perjalanan orang, wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Bagi pelaku perjalanan yang kurang dari dua jam, tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan.

Hal ini dikecualikan bagi individu yang sedang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler