961 Ribu Pelamar CPNS dan PPPK Tak Lolos Seleksi Administrasi, Ini Jumlah Pelamar CPNS Kejaksaan

27 Juli 2021, 17:46 WIB
CPNS Kejaksaan /Instagram @biropegkejaksaan

PORTAL SULUT - Pendaftaran CPNS resmi ditutup. Tahapan selanjutnya adalah pengumuman siapa yang lolos seleksi administrasi.

Nah, kabar buruknnya ternyata banyak peserta gagal di tahapan seleksi administrasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut sebanyak 961.046 pelamar dipastikan gagal pada seleksi administrasi.

Jumlah tersebut terdiri dari 512.044 pelamar CPNS dan PPPK yang tak mengakhiri pendaftaran di SSCASN dan 449.002 telah verifikasi tetapi tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Kapan Batas Pemasukan Berkas Pendaftaran CPNS 2021? Ini Penjelasannya

Jumlah tersebut dipastikan akan bertambah karena masih ada 1.380.615 pelamar belum terverifikasi.

Tjahjo Kumolo mengatakan total pelamar CPNS dan PPPK 2021, mencapai 4.542.134.

"Jumlah calon ASN yang menyelesaikan pendaftaran sampai dengan penutupan tadi malam adalah 4.030.090 peserta," kata Tjahjo, dikutip dari antaranews, Selasa, 27 Juli 2021.

Jumlah pelamar itu terdiri atas 3.033.455 orang untuk lowongan CPNS, 921.361 orang untuk posisi PPPK guru dan 75.337 orang untuk PPPK non-guru.

Tjahjo menyampaikan jumlah pelamar CASN Tahun 2021 yang telah mengisi formulir sebanyak 4.542.134 peserta. Namun, peserta yang mengumpulkan (submit) formulirnya sebanyak 4.030.090 orang.

Dari jumlah peserta yang telah mengumpulkan formulir tersebut, sebanyak 2.200.473 pelamar telah terverifikasi memenuhi syarat, 449.002 verifikasi tidak memenuhi syarat dan 449.002 verifikasi tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran PPPK Guru Diperpanjang Hingga 31 Juli 2021

Lantas bagaimana dengan CPNS Kejaksaan Agung?

Dikutip dari instagram resmi Kejaksaan, hingga hari terakhir pendaftaran ada 66.569 pelamar.
"Terimakasih atas kepercayaan para pelamar untuk menjadi bagian dari @kejaksaan.ri Kami siap mengawal para pelamar untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara berkarakteristik sebagai penegak hukum," tulis Kejaksaan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler