PORTAL SULUT — Batas akhir pencairan Bantuan Subisidi Upah (BSU) untuk Guru Honorer dan Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS 31 Juli 2021.
Sebelumnya, proses pencairan BSU guru honorer hanya sampai pada 30 Juni 2021.
Namun, Pemerintah kembali memperpanjang proses aktivasi dan pencairan BSU guru honorer sampai 31 Juli 2021.
Artinya, sisa waktu untuk melakukan aktivasi rekening dan pencairan BSU guru honorer tinggal 4 hari lagi sebelum ditutup.
Ini merupakan kesempatan bagi para guru honorer atau PTK non PNS yang belum mendapatkan BSU agar segera melakukan aktivasi rekening dan pencairan BSU.
Perlu diketahui, syarat utama untuk mendapatkan BSU guru honorer adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Baca Juga: BSU Rp1,8 Juta: Waktu Mepet! Masih Banyak Guru Honorer Tak Tahu jadi Penerima
Jika syarat tersebut mampu dipenuhi oleh guru honorer atau PTK non PNS, bisa langsung melakukan aktivasi rekening. Caranya sebagai berikut:
1. Buka laman website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Klik 'Login Langsung ke GTK'.
3. Masukkan akun PTK dan password PTK
4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukka ln informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.
Setelah mendapatkan informasi terkait penerima BSU guru honorer, anda bisa melakukan pencairan di bank penyalur secepatnya.
Adapun dokumen yang harus dipenuhi atau dibawa dan ditunjukan pada bank penyalur oleh penerima BSU guru honorer adalah:
1. Kartu tanda penduduk (KTP)
2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada
3. Bukti penerima dapat diunduh di link
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani.
Catatan, untuk dokumen SPTJM anda bisa dapatkan dengan mengunduh dokumen tersebut pada laman info.gtk.kemdibud.go.id. ***