CPNS 2021: Bukan Hanya SKD, SKB dan Seleksi Kompetensi Bakal ada Passing Grade?

26 Juli 2021, 06:48 WIB
Passing grade CPNS 2021.* /


PORTAL SULUT - Pendaftaran CPNS dan PPPK tinggal 1 hari lagi. Senin 26 Juli 2021 hari ini menjadi hari terakhir pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021.

Selanjutnya tahapannya pengumuman hasil seleksi administrasi dan masa sanggah.

Nah, banyak pertanyaan dari peserta soal passing grade CPNS 2021.

Baca Juga: CPNS 2021: Hari Terakhir Ada Kemudahan Bagi Pelamar Tenaga Kesehatan

Hingga saat ini belum ditetapkan berapa passing grade CPNS tahun ini.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, passing grade CPNS 2021 belum ditetapkan.

Passing grade katanya, masih menunggu terbitnya aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang diatur dalam Permenpan RB.

Menariknya, Dikutip dari status di twitter, mantan karo humas BKN Abi Ridwan menuliskan jika ada rencana akan ada passing grade untuk SKD, SKB maupun uji kompetensi.

"Baiklah, sebagian besar ingin PG #SKD #CPNS2021 naik. Be careful, your wish may come true.

#SKB akan ada PG juga, demikian juga untuk Seleksi Kompetensi #P3K2021.

Menurut pengalaman saya, musuh terberatmu adalah dirimu sendiri. Jika yakin, tenang, taktis, PG mudah diraih." tulis @abiridwan2173.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2021, Instansi Ini Kurang Peminat

Sekedar diketahui, pada rekrutmen CPNS tahun 2019 passing grade-nya adalah:

1. Jalur formasi umum

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 126
TIU (Tes Intelegensia Umum) skor minimal 80
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) skor minimal 65

2. Jalur disabilitas

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor

3. Jalur putera-puteri Papua dan Papua Barat

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 60
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor

4. Jalur diaspora dan cumlaude

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 85
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor

5. Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter pendidikan klinis dan instruktur penerbangan

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 80
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor

6. Rescuer, juru mudi, juru kapal, kelasi, nahkoda, dan pengamat gunung api

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler