Masa Sanggah CPNS 2021: Hanya Hal Ini yang Bisa Diprotes Jika Tak Lolos Administrasi

25 Juli 2021, 13:18 WIB
Ingat! Besok Penutupan Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK. Setelah pengumuman akan ada masa sanggah selama 3 hari /BKN. /


PORTAL SULUT - Tinggal satu hari lagi waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Besok, 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB, pendaftaran di portal SSCASN ditutup. Artinya tahapan berikutnya adalah menunggu hasil seleksi administrasi.

Berikut jadwalnya:

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2-3 Agustus 2021

- Masa sanggah: 4 Agustus-6 Agustus 2021

- Jawab sanggah: 4-13 Agustus 2021

- Pengumuman pasca-sanggah: 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Kotamobagu Masuk Top 3 Pelamar CPNS dan PPPK Terbanyak, Ini Jumlah Pelamarnya

Nah, peserta yang tak lolos seleksi administrasi masih diberi kesempatan selama 3 hari untuk melakukan sanggahan.

Mengutip laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Lantas bagaimana cara mengajukan masa sanggah?

Hanya 3 hari kesempatan untuk peserta jika ingin mengajukan bukti sanggahan pengumuman seleksi administrasi.

Sanggah bisa disampaikan peserta melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan mengisi sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021: Gagal Seleksi Administrasi Masih Berpeluang Lolos, Ini Cara Ajukan Sanggahan

Setelah sanggahan dilakukan, maka Kementerian/Lembaga akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Belajar dari CPNS 2019 lalu, tak semua sanggahan dari peserta akan diloloskan. Dikutip dari berbagai sumber, masa sanggah bukan ditujukan untuk memperbaiki, melengkapi atau mengunggah ulang dokumen persyaratan.

Ketidaklolosan administrasi yang disebabkan kesalahan pribadi pelamar seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga mengunggah dokumen, tidak masuk kategori sanggah.

Sanggahan dapat disampaikan jika keputusan ketidaklolosan karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.

Misalnya nilai IPK yang dimasukkan saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

Contohnya ada instansi yang mengusyaratkan IPK minimum 2.75. Sementara IPK peserta 2.80. Namun karena human error atau cache, dianggap 2.60. Sehingga ada laporan jika peserta gagal karena di bawah passing grade.

Baca Juga: Hati-hati! Segera Lakukan Ini, Portal SSCASN CPNS dan PPPK Ditutup 26 Juli

Kesalahan lainnya, seperti tanggal lahir di KTP tak terbaca yang mengakibatkan dokumen tidak terlalu jelas hingga menyebabkan pelamar melampaui batas usia.

Dalam 2 kasus ini, pelamar bisa menyanggahnya.

Contoh lain surat pernyataan pelamar sudah dilengkapi materai, tetapi petugas verifikasi salah lihat dan menyatakan berkas itu tanpa materai. Hal ini kemudian menjadi alasan memutuskan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

Dengan demikian, sanggahan hanya untuk clearing dokumen yang salah dibaca oleh verifikator atau kesalahan sistem.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler