Catat! Ini Kriteria Pendidik yang Bisa Mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap Pertama PPPK Guru

21 Juli 2021, 10:05 WIB
Tabel gaji PPPK 2021. /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

PORTAL SULUT – Tidak semua tenaga pendidik yang bisa mengikuti seleksi Kompetensi Tahap pertama PPPK Guru.

Dikatakan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, lewat pengumuman nomor: 4188/b/gt.00.06/2021 tentang penyesuaian aplikasi pendaftaran terkait penentuan peserta seleksi kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021, terdapat penyesuaian aplikasi pendaftaran seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021 terkait penentuan individu peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi pertama.

Untuk dapat mengetahui bisa tidaknya mengikuti seleksi kompetensi pertama, guru bisa melihat tombol reset di akun pendaftaran.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: DKI Jakarta Buka 102 Formasi bagi Lulusan SMA dan SMK, Cek Rinciannya di Sini

Tombol reset pendaftaran ini yang ditujukan bagi guru dengan tiga kriteria.

Pertama, Guru dengan penugasan di sekolah induk yang terdapat formasi dan seharusnya dapat melamar ke formasi tersebut, namun formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci, sehingga terpaksa melamar ke formasi di sekolah lain.

Kedua, Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi dan seharusnya dapat melamar ke sekolah lain yang masih memiliki sisa kuota formasi, namun formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci.

Baca Juga: Buka Penerimaan CPNS 2021 hingga Formasi SMA, Tunjangan di Lima Instansi Ini Tertinggi di Indonesia

Kegita, Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi dan sudah mendaftar ke sekolah lain yang tidak memiliki sisa kuota formasi, dikarenakan prioritas bagi guru yang bertugas di sekolah lain tersebut.

Dalam pengumuman tersebut Iwan Syahril, juga menyampaikan, fasilitas penyesuaian pada aplikasi pendaftaran tersebut hanya dapat dipergunakan satu kali.

“Mohon dipergunakan dengan seksama dan teliti untuk dapat menyesuaikan lamaran ke formasi sekolah induk atau tempat bertugas atau sekolah lain dalam wilayah instansi kewenangan yang sama. Setelah mempergunakan fasilitas tersebut, harap dapat dipastikan kembali kondisi final resume sebelum batas akhir waktu pendaftaran,” katanya.

Baca Juga: Kementan Butuh 766 Lulusan SMK sampai S-2, Pelamar Masih Minim, Berikut Persyaratannya

Lanjutnya, bagi Guru yang sudah menetapkan pilihan formasi dan tidak terkendala oleh formasi yang terkunci baik di sekolah induk atau tempat tugas maupun di sekolah lain dalam satu wilayah instansi kewenangan yang sama, fasilitas penyesuaian dalam aplikasi pendaftaran seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021 dapat diabaikan.

Perubahan kebijakan tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  B/1075/S.SM.01.00/2021 Tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, dan dengan mempertimbangkan Dapodik Kemendikbudristek terkait penugasan guru pada Satuan Administrasi Pangkal serta jenis jabatannya.

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 26 Juli 2021, Basarnas Sasar Lulusan SMA Jadi CPNS, Ayo Buruan Daftar

Adapun tata cara pendaftaran untuk PPPK Guru  yakni Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan meliputi:

  1. KTP elektronik  (e-KTP)  asli  atau  asli   surat  keterangan   telah   melakukan  perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),
  2. pasfoto dengan  latar  belakang  merah  dengan  ketentuan  foto  seluruh wajah  sampai dengan pundak, jelas dan tidak miring, serta bukan swafoto.
  3. Ijazah dengan ketentuan:

1)     Sesuai dengan jabatan yang dilamar.

2)     Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan Ijazah dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: 2 Daerah di BMR Masuk Top 5 Pendaftar CPNS Tertinggi, Apa Saja?

  1. Transkrip, dengan ketentuan:

1) bagi  lulusan  perguruan tinggi  dalam negeri, melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;

2) bagi  lulusan  perguruan tinggi luar negeri,  melampirkan  transkrip nilai dan surat keputusan hasil  konversi  nilai  Indeks  Prestasi  Kumulatif  (IPK)  dari  Kementerian  yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi;

  1. Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki.
  2. Bagi penyandang disabilitas:

Baca Juga: Catat Ya, Ini Ketentuan Reset Pendaftaran PPPK GURU, Jangan Sampai Salah!

 1) Surat  keterangan  dari  dokter  Rumah  Sakit  Pemerintah/Puskesmas  yang  menerangkan  tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;

 2) menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam  menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat  tersebut  di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan bahwa tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler