PORTAL SULUT – Lulusan Paket C bisa melamar CPNS 2021 di Pemerintah Kota (Pemkot) Tual dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Utara.
Pemkot Tual di Provinsi Maluku dan Pemkab Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur, membuka lowongan CPNS bagi lulusan Paket C.
Jabatan CPNS yang disediakan Pemkot Tual dan Pemkab Timor Tengah Utara bagi lulusan Paket C, yaitu sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Baca Juga: Kabar Baik Buat Pelamar PPPK Guru 2021, Ada Syarat yang Dihilangkan
Seperti diketahui, lulusan program Kejar Paket C memegang sertifikat atau ijazah yang disetarakan dengan lulusan SMA umum.
Kejar Paket C adalah salah satu program pendidikan dasar yang diselenggarakan melalui jalur Pendidikan Luar Sekolah (PLS).
PLS berfungsi mengembangkan potensi peserta didik atau warga belajar, dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Adapun informasi adanya seleksi CPNS bagi pemegang sertifikat Paket C di Pemkot Tual dan Pemkab Timor Tengah Utara, terlihat dari data yang ada di portal SSCASN.
Data yang diunggah Pemkot Tual di portal SSCASN terlihat bahwa instansi ini membuka 10 formasi CPNS pada jabatan Satpol-PP.
Untuk kualifikasi pendidikan bagi calon pelamar CPNS untuk jabatan Satpol-PP, Pemkot Tual, mensyaratkan lulusan SLTA umum, SMA Paket C ataupun Madrasah Aliyah.
Sedangkan Pemkab Timor Tengah Utara, sebagaimana data yang ada di portal SSCASN, menyediakan 5 formasi CPNS pada jabatan Satpol-PP.
Pelamar CPNS pada jabatan tersebut, kualifikasi pendidikan yang disyaratkan Pemkab Timor Tengah Utara adalah lulusan SMEA, Paket C, STM, SMK atau SMA umum.
Selain 2 instansi tersebut, data di SSCASN juga terlihat ada lebih dari 20 instansi yang juga membuka seleksi CPNS bagi lulusan SMA/SMK sederajat, dengan jabatan Satpol-PP.
Berikut rincian instansi yang membuka seleksi CPNS bagi lulusan SMA/SMK sederajat untuk jabatan Satpol-PP, lengkap dengan jumlah formasinya:
Pemkab Buol: 9 formasi
Pemkab Ende: 5 formasi
Pemkab Hulu Sungai Selatan: 10 formasi
Pemkab Bangka Tengah: 5 formasi
Pemkab Bengkayang: 15 formasi
Pemkab Boalemo: 10 formasi
Pemkab Bolaang Mongondow Timur: 10 formasi
Pemkab Buton Selatan: 25 formasi
Pemkab Halmahera Utara: 3 formasi
Pemkab Kepulauan Sitaro: 30 formasi
Pemkab Ketapang: 10 formasi
Pemkab Lingga: 8 formasi
Pemkab Mahakam Ulu: 2 formasi
Baca Juga: Berikut Cara Daftar Ulang PPPK Guru 2021 ke Sekolah Induk
Pemkab Malaka: 20 formasi
Pemkab Muna: 30 formasi
Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir: 6 formasi
Pemkab Purwakarta: 5 formasi
Pemkab Sijunjung: 2 formasi
Pemkab Sukamara: 5 formasi
Pemkab Timor Tengah Utara: 5 formasi
Pemkab Toba Samosir: 20 formasi
Pemkot Tual: 10 formasi
Pemkot Tanjungpinang: 10 formasi.***