Ternyata Ini Risiko Menunda Submit Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

19 Juli 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi para pendaftar CPNS dan PPPK 2021. BKN Gunakan Nilai Ijazah dan Rapor untuk Kelulusan CPNS 2021 Selain SKD pada CAT, Kalau Sama? /Facebook.com/BKNgoid

PORTAL SULUT – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Perpanjangan waktu ini merupakan kesempatan bagi para pelamar untuk menyelesaikan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Pasalnya, ternyata terdapat risiko jika menunda submit pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: Update BKN 19 Juli 2021: Pendaftaran CPNS dan PPPK Diperpanjang, Berikut Jumlah Pelamar, Lengkap per Instansi

Diketahui, BKN mengeluarkan surat edaran nomor 6201/B KS.04 .0l/SD/ K/ 2021, tertanggal 19 Juli 2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.

Melalui surat edaran tersebut BKN memperpanjang pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 awalnya akan ditutup pada 21 Juli 2021, kini diperpanjang hingga 26 Juli 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Diperpanjang, Peluang Lulus CPNS dan PPPK 2021 Kemenag Terbuka Lebar

Dalam surat edaran tersebut disampaikan, dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, maka dari itu perlu dilakukan perpanjangan   masa   pendaftaran   dan   penyesuaian jadwal   tahapan pelaksanaan seleksi Calon ASN Tahun 2021.

Adapun tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang baru yakni: Pengumuman Seleksi ASN        30 Juni sampai dengan 14 Juli 2021; Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni sampai dengan 26 Juli 2021; Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 2 sampai 3 Agustus 2021; Masa Senggah 4 sampai 6 Agustus 2021; Jawab Masa sanggah 4 sampai 13 Agustus 2021; dan Pengumuman Pasca Sanggah 15 Agustus 2021.

“Yuk gunakan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya.  Cermati kembali alur dan syarat pendaftaran, siapkan data yang diperlukan, kemudian segera mendaftar,” kicau akun twitter @BKNgoid.

Baca Juga: 1.965 Formasi PPPK Guru di 10 Instansi Ini Sepi Pelamar, Pendaftaran Diperpanjang Sampai 26 Juli 2021

Sebelumnya, BKN mengimbau para pelamar yang telah menentukan pilihan instansi dan formasi yang akan dilamar, khususnya yang telah membuat akun dalam portal SSCN, untuk segera menuntaskan tahapan pendaftaran hingga submit.

Pasalnya ada resko jika menunda submit pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. Risiko tersebut yakni terjebak hectic.

“Hal ini perlu dilakukan agar pelamar tidak terjebak dalam situasi hectic yang menyebabkan pelamar sulit mengakses portal SSCN karena saling menunda-nunda penyelesaian tahapan pelamaran,” ujar BKN dalam surat edarannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: PPPK Guru 2021: Cek Akun SSCASN, Ada Menu Reset Pendaftaran, Ini Kegunaannya

Hectic pada sistem website online adalah saat ketika semua orang mengakses laman yang sama dalam waktu bersamaan membuat server sibuk melayani banyaknya permintaan data dari pengguna.

Akibat terburuk dari hectic adalah server menjadi down, maka dalam keadaan ini laman pendaftaran CPNS 2021, menjadi sulit diakses bahkan error.

Diketahui sampai Minggu, 18 Juli 2021 kemarin, pendaftaran CPNS dan PPPK yang mengisi formulir lewat https://sscasn.bkn.go.id/, sudah mencapai 3.052.591 orang. Sementara sudah submit mencapai 1.908.625, orang.

Baca Juga: BREAKING NEWS! BKN Perpanjang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 hingga 26 Juli 2021

Artinya, masih 1.143.966 pelamar yang belum menyelesaikan pendaftaran. Jika jutaan pengguna tersebut mengakses https://sscasn.bkn.go.id/ secara bersamaan maka sangat beresiko  server menjadi down, bahkan akan mengalami error.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler