BKN Sebut Banyak Pendaftar Gagal Lulus Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Ini Penyebabnya

6 Juli 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi mendaftar CPNS dan PPPK 2021. /Pixabay/StartupStockPhotos

PORTAL SULUT – Sejak pendaftaran seleeksi CPNS dan PPPK dibuka pada 30 Juni 2021, BKN menemukan banyak peserta melakukan kesalahan saat mendaftar.

Kesalahan saat melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tersebut dipastikan akan membuat pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

Pendaftaran dilakukan pada Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: PPPK Guru, Nama Terdaftar di Dapodik Tapi di Database sscasn.bkn.go.id Tidak Ada, Ini Solusinya

Terdapat 570 instansi pemerintah yang membuka lowongan untuk CPNS dan PPPK 2021.

570 instansi tersebut terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota.

Disebutkan BKN melalui akun twitternya @ASNKiniBeda.

Dalam twitnya tersebut, disebutkan jika banyak kesalahan yang terjadi karena tidak membaca dan memahami alur pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021 untuk Tenaga Kesehatan, 16 Syarat Wajib Dipenuhi, Salah Satu Dilarang Merokok

“Banyak kesalahan yang dialami pendaftar saat melakukan registrasi di portal SSCASN. Rata-rata kesalahan mereka karena tidak membaca dan memahami alur pendaftaran terlebih dahulu,” kicau akun BKN, Selasa 6 Juli 2021.

Sayangnya kesalahan tersebut sudah tidak bisa diperbaiki. Pasalnya pelamar telah mengakhiri proses pendaftaran

“Kesalahan yang mereka lakukan seperti salah upload berkas, salah isi nama, salah pilih instansi dan lain-lain.  Konsekuensinya apa Min? Gagal lulus seleksi  administrasi,” tegasnya.

Baca Juga: Peluang jadi CPNS 2021 di Terbuka Lebar, Kemendikbudristek Buka 10.447 Formasi

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo, mengingatkan agar calon pelamar dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai jalur dan formasi yang akan diambil.

Terkait jalur, dapat dipelajari melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB.

Kebijakan dimaksud adalah Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. Sedangkan, informasi terkait formasi dapat dilihat di persyaratan dan ketentuan di masing-masing instansi yang akan dilamar.

Baca Juga: AWAS Beredar Buku Panduan Lulus Tes CPNS, BKN: Simulasi Resmi di Hanya di Link Ini

“Hal ini menjadi penting untuk dipahami, karena pelamar hanya dapat memilih satu jalur dan satu formasi, dan tidak dapat diubah ketika sudah dilakukan pendaftaran,” ungkap Ari.

Sementara untuk mendapatkan buku petunjuk dan alur seleksi CPNS, PPPK dan PPPK Non Guru bisa mengakses link https://sscasn.bkn.go.id/alur.

Di link tersebut, sudah dijelaskan secara lengkap terkait petunjuk dan alur seleksi CPNS, PPPK dan PPPK Non Guru.

Selain itu, penting juga mengetahui tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: Bocoran Soal Tes CPNS 2021 Berikut Passing Gradenya

Berikut Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2021

  1. Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni - 14 Juli 2021
  2. Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni - 21 Juli 2021
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 Juli - 29 Juli 2021
  4. Masa Sanggah 30 Juli - 1 Agustus 2021
  5. Jawab Sanggah 30 Juli - 8 Agustus 2021
  6. Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021
  7. Pelaksanaan SKD 25 Agustus - 4 Oktober 2021
  8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
  9. Pengumuman Hasil SKD 17 - 18 Oktober 2021
  10. Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober - 1 November 2021
  11. Pelaksanaan SKB 8 - 29 November 2021
  12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK 15 - 17 Desember 2021
  13. Pengumuman Kelulusan 18 - 19 Desember 2021
  14. Masa Sanggah 20 - 22 Desember 2021
  15. Jawab Sanggah 20 - 29 Desember 2021
  16. Pengumuman Pasca Sanggah 30 - 31 Desember 2021
  17. Pengisian DRH 1 - 18 Januari 2022
  18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK 19 Januari - 18 Februari 2022.***
Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler