Besaran Gaji PPPK 2021, Sudah Bisa Daftar di sscasn.bkn.go.id

3 Juli 2021, 11:01 WIB
Besaran gaji PPPK 2021. /Chrome/INT

PORTAL SULUT – Besaran gaji PPPK 2021 sering ditanyakan seiring dibukanya pendaftaran di sscasn.bkn.go.id mulai 30 Juni sampai 21 Juli 2021.

PPPK 2021 yang dibuka untuk guru dan non guru. Bagi yang memiliki keinginan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur PPPK, sudah bisa daftar di sscasn.bkn.go.id.

Bagi yang masih kebingungan tentang sistem kerja dan masa kerja PPPK, penjelasannya seperti ini.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu: Ini Aturan Memilih Formasi PPPK 2021 Tahap 1, 2 dan 3

PPPK diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK merupakan ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai waktu ditentukan.

Jika sudah berakhir masa kontrak, PPPK bisa berakhir atau diperpanjang masa kerjanya sesuai kebutuhan.  

Baca Juga: Kemhan Buka 17 Formasi CPNS 2021 Untuk Lulusan SMA

Masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun. Soal kesejahteraan, PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Yang membedakan adalah, PPPK tidak ada jaminan pensiun karena dalam komponen gaji tidak ada potongan untuk dana pensiun.

Berikut ini besaran gaji PPPK Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang perlu diketahui.

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Baca Juga: Begini Cara Mengecek Data Calon Pelamar PPPK Guru dan Non Guru, Cukup Unggah KTP dan Ijazah

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Baca Juga: Ruben Onsu bagi Kenangan Bersama Rachmawati Soekarnoputri: Selamat Jalan Mbu

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Baca Juga: Bolehkah Ibu Positif Covid-19 Memberikan Asi Kepada Bayi? Ini Penjelasan Kemenkes

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler