Kemhan Buka 17 Formasi CPNS 2021 Untuk Lulusan SMA

3 Juli 2021, 08:54 WIB
CPNS 2021 Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2021. /Jurnal Garut/Kementerian Pertahanan


PORTAL SULUT – Kementerian Pertahanan (Kemhan) juga memberikan peluang kepada lulusan SMA sederajat untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Terdapat 17 posisi untuk lulusan SMA sedejarat yang terdiri 16 untuk formasi umum dan 1 untuk Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Formasi untuk jabatan Pemula Kataloger ini akan ditempatkan di UO TNI AU.
Adapun, total formasi CPNS 2021 Kemhan, berjumlah 1.456 orang.

Baca Juga: Ingin Kerja Bareng Erick Thohir, Berikut Formasi CPNS Kementerian BUMN, Mulai D4 dan S1

Dalam Pengumuman Nomor : PENG/ I /Vl/2021 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pertahanan Tahun Anggaran 2021 disebutkan Kemhan memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 bagi lulusan Doktor (S-3), Pasca Sarjana (S-2), Sarjana (S-l), D-IV, D-lll dan SLTA yang akan ditempatkan di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, TNI — AD, TNI — AL dan TNI — AU.

Adapun persyaratan umum khusus Kemhan yang harus dipenuhi yakni:
a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan sebagai pegawai swasta.

d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Siswa sekolah ikatan dinas Pernerintah.

Baca Juga: Banyak Dibutuhkan Lulusan SMA dan D3 di Formasi CPNS KLHK Tahun 2021

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara Iain yang ditentukan oleh pernerintah.

i. Persyaratan Iain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

j. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana pada angka 1 huruf f, adalah:
1) pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
2) pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lernbaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
3) pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

k. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a bagi pelamar untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar sebagai berikut:
1) Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter spesialis dan Dokter Gigi spesialis
2) Dokter Pendidik Klinis
3) Dosen, Peneliti dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan S-3 (doktor)
Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Wajib Dicoba, 6 Langkah Ini Bikin Anda Lolos CPNS Tahun 2021

m. Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf l, harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

n. Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf l, diunggah pada SSCASN.

o. Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf 1,.

p. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf l, ditetapkan oleh Menteri.

q. Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf q, dapat diperoleh dari:
1) pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
2) pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler