Seperti CPNS, Guru Honorer Bisa Daftar PPPK di Daerah Lain, Ini Syaratnya

1 Juli 2021, 07:09 WIB
Guru honorer bisa mendaftar PPPK di daerah lain /BKPP Kab. Pati/


PORTAL SULUT - Pemerintah secara resmi telah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Sama dengan CPNS, berikut jadwal seleksi PPPK Guru:

1. Pengumuman seleksi ASN 30 Juni s/d 14 Juli 2021

2. Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni s/d 21 Juli 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 s/d 29 Juli 2021

4. Masa sanggah 30 Juli s/d 1 Agustus 2021

5. Jawab Sanggah 30 Juli s/d 8 Agustus 2021

Baca Juga: Berikut Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara

6. Pengumuman Pasca Sanggah 5 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD 25 Agustus s/d 4 Oktober 2021

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Setelah pelaksanaan SKD selesai di tiap-tiap titik

9. Pengumuman Hasil SKD 17 s/d 18 Oktober 2021

10. Persiapan pelaksanaan SKB 19 Oktober s/d 1 November 2021

11. Pelaksanaan SKB 8 s/d 29 November 2021

12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Nonguru 15 s/d 17 Desember 2021

13. Pengumuman Kelulusan 18 s/d 19 Desember 2021

14. Masa Sanggah 20 s/d 22 Desember 2021

15. Jawab Sanggah 20 s/d 29 Desember 2021

16. Pengumuman Pasca Sanggah 30 s/d 31 Desember 2021

17. Pengisian DRH 1 s/d 18 Januari 2022

18. Usul Penetapan NIK/NI PPPK 19 Januari s/d 18 Februari 2022.

Baca Juga: KLHK Umumkan CPNS dan PPPK 2021, Butuh 245 Lulusan SMK, Berikut Rincian dan Tata Cara Pendaftaran Lengkap

"Pendaftaran akan dilakukan serentak untuk tiga jenis kualifikasi peserta baik itu CPNS, calon ASN PPPK Guru dan Non Guru," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, Selasa 29 Juni 2021.

Suharmen menjelaskan khusus untu PPPK guru 2021 dilakukan dengan 3 Tahap, yakni di tahap pertama bulan Agustus, tahap kedua bulan Oktober, dan tahap ketiga Desember.

"Untuk tahap pertama yang boleh mendaftar adalah guru honorer yang tercatat di database THK-2 BKN dan Dapodik. Untuk pendaftar yang tidak lulus di tahap pertama, bisa mengikuti seleksi tahap kedua. Apabila tahap kedua belum juga lulus maka oleh mengikuti seleksi tahap ketiga," jelasnya

Syarat PPPK Guru

1. Peserta yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 yaitu:

- Honorer THK-II seusai database TK-II di BKN

- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Baca Juga: sscasn.bkn.go.id Sudah Bisa Dibuka, Berikut Cara Buat Akun CPNS dan PPPK 2021

2. Verifikasi Tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.

3. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik (serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan

4. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Nah bagaimana jika daerah asal tak membuka formasi PPPK, apakah bisa mendaftar di daerah lain?

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Iwan Syahril menyatakan, guru honorer tetap dapat mendaftar seleksi meski di daerahnya tidak membuka formasi PPPK. Caranya, dengan mendaftar diri untuk menjadi guru PPPK di daerah lain.

“Guru mengajar di daerah tanpa formasi dapat mendaftar di daerah lain, walaupun di daerahnya belum ada formasi yang dibuka,” kata Iwan, Kamis 25 Mei 2021.

Berikut tahapan daftarnya lewat https://sscasn.bkn.go.id:

1. Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Buat akun SSCASN dengan mengisi data yang diminta seperti NIK, nama peserta, dsb.

3. Login ke akun SSCASN menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.

4. Lengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

5. Pilih Jenis Seleksi (CPNS/PPPK Guru/ PPPK Non-Guru).

6. Pilih Formasi.

7. Unggah dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh instansi.

8. Cek resume dan akhiri pendaftaran,

9. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler