PORTAL SULUT – Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS), diberi kesempatan sampai Rabu, 30 Juni 2021, hari ini untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru Honorer Kemendikbud.
Jika sampai hari ini BSU guru Honorer Kemendikbud, tidak melakukan aktivasi rekening, maka BSU guru Honorer, Rp 1.8 juta akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar, meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk segera mengakses aplikasi di info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan bsudikti.kemdikbud.go.id.
Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU.
“Masih ada waktu penerima BSU, segera cek aplikasi di Info GTK dan PDDikti, datang ke bank, dan aktifkan rekening buku tabungan BSU-nya sebelum tanggal 30 Juni 2021,” ajak Abdul Kahar.
BSU Guru Honorer sebesar Rp 1.8 juta ini diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non-PNS, meliputi Dosen, Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik PAUD, Pendidik kesetaraan, Tenaga perpustakaan Tenaga laboratorium, dan Tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Baca Juga: Ini Syarat Utama Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta, Hari Ini Batas Akhir Pencairan
Selain itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dimulai, Ini Deretan Dearah yang Sudah Buka Pendaftaran di SSCASN
- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Sementara alur pencairannya pun sangat mudah, Kemendikbud telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud
Setelah itu PTK mengakses Info GTK melalui situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti dengan situs pddikti.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.
Setelah mendapatkan informasi tentang rekening dan lokasi bank penyalur PTK menyiapkan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Kemudian PTK membawa dokumen tersebut ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. Setelah semua syarat di penuhi maka sudah bisa langsung dicairkan BSU Kemendikbud guru honorer.***