Bawa 4 Syarat ini ke Bank, 700 Ribu Guru Honorer dapat BSU Rp1,8 Juta, Maksimal Hari Rabu

28 Juni 2021, 06:09 WIB
Login info.gtk.kemdikbud Segera, BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Akan Ditutup 30 Juni 2021 /info.gtk.kemendikbud.go.id

PORTAL SULUT - Hanya sampai hari Rabu tanggal 30 Juni 2021, pencairan Bnatuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer Rp1,8 juta.

Lewat tanggal tersebut kesempatan dapat bantuan ini akan hangus.

Hingga Mei 2021 dari 2 juta guru honorer masih ada sekitar 700 ribu yang belum mencairkan bantuan ini.

Baca Juga: Cara Akses info.gtk.kemdikbud.go.id Tanpa NUPTK dan NPSN, Segera Cairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap sejak November 2020 lalu. Aktivasi rekening Bantuan Sosial Upah (BSU) Guru Honorer akan ditutup pada 30 Juni 2021 mendatang.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengimbau para guru segera melakukan aktivasi sebelum uang kembali ke kas negara.

Berikut cara mengetahui guru tersebut sebagai penerima BSU:

- Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

- Pilih 'Login Langsung ke GTK'.

- Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik

- Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Setelah dinyatakan lolos maka segeralah melakukan aktivasi rekening, berikut caranya:

Dokumen yang harus dibawa ke bank:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website bsudikti.kemdikbud.go.id.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website, jangan lupa diberi materai dan ditandatangani.

Guru honorer membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur.

Baca Juga: Langkah Cepat Cair BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Batas Aktivasi Rekening 30 Juni 2021

Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari pemerintah.

Siapa saja yang berhak mendapatkan BSU Guru Honorer Juni 2021 ini?

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai PTK non-PNS

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

- Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Selain 6 syarat diatas, ada syarat yang wajib dipenuhi guru honorer yakni guru honorer yang tercatat sebagai penerima BSU tahun 2020 yang belum mengambil hingga bulan Mei 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler