CATAT YA! Hanya Sampai Hari Rabu Batas Pencairan BSU Guru Honorer, Cara Mudah Dapat Rp1,8 Juta

26 Juni 2021, 07:42 WIB
Cek penerima BSU guru honorer /Instagram @bank_indonesia

PORTAL SULUT - Hanya sampai tanggal 30 Juni 2021 batas pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta.

Lewat tanggal itu maka BSU Rp1,8 juta akan hangus dan guru honorer tak ada kesempatan mendapatkan bantuan lagi.

Ada cara cepat pencairan BSU guru honorer yakni:

1. Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id

Sebelum mengecek, perlu diketahui siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima dan Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

Berikut syarat penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS)

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per Juni 2020

4. Memiliki penghasilan dibawah Rp5 juta perbulan

5. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Anda memenuhi syarat diatas? Jika ya ikuti langkah berikut:

Ini cara mengecek data penerima BSU Rp1,8 juta:

1. Buka link resmi info GTK Kemdikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Pilih dan tekan tombol 'Login langsung ke GTK'

3. Masukkan akun dan password PTK yang telah terdaftar pada Dapodik

4. Tekan tombol login

Baca Juga: Batas Waktu Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Hanya Sampai 30 Juni 2021, Jangan Sampai Hangus

Adapun cara lain untuk mengecek data penerima BSU Guru sebagai berikut:

1. Buka link website BSU Dikti Kemdikbud di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/

2. Tekan tombol masuk

3. Akan muncul kotak untuk memasukkan akun SISTER yakni Email dan Kata Sandi

4. Tekan tombol 'Masuk'

Setelah sukses akan muncul laman pemberitahuan data penerima BSU Guru Honorer dan Bank penyalur.

Jika anda termasuk dalam penerima BSU dan belum melakukan pencairan hingga Mei 2021, maka segeralah lakukan langkah dibawah ini.

Namun jika sudah melakukan pencairan maka abaikan saja. Karena BSU ini hanya diterima satu kali dengan menggunakan anggaran tahun 2020

2. Aktivasi Rekening

Untuk aktivasi rekening penerima anda cukup menyediakan dokumen berikut

1. Kartu tanda penduduk (KTP)

2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada

3. Bukti penerima dapat diunduh di link https://bsudikti.kemdikbud.go.id/

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani, dokumen dapat diunduh pada link https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler