Segera! Kesempatan Aktivasi Rekening Penerima BSU Guru Honorer Tinggal 7 Hari Lagi, Cair Rp1,8 Juta

23 Juni 2021, 07:14 WIB
Cara aktivasi rekening penerima BSU guru honorer 1,8 juta /

PORTAL SULUT — Proses aktivasi rekening dan pencairan Bantuan Subsidi Upah 'BSU' Guru Rp1,8 juta tinggal 7 hari lagi.

Batas waktu untuk aktivasi rekening dan proses pencairan BSU hanya sampai 30 Juni 2021.

BSU adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada pendidik dan tenaga kependidikan 'PTK' non PNS.

Baca Juga: Kapan BSU Guru Honorer Tahap 2 Cair?, 700 Ribu Orang Belum Aktivasi Rekening

Untuk mendapatkan BSU sebesar Rp1,8 juta, bisa mengecek langsung ke website resmi info GTK Kemdikbud info.gtk.kemdikbud.go.id atau bisa juga mengecek pada laman website BSU PDDikti di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.

Berikut cara mengecek data penerima BSU 2021:

1. Buka laman info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Klik tombol 'Login langsung ke GTK'

3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik

4. Klik tombol login

Setelah sukses masuk dengan akun dan password PTK, akan muncul informasi terkait data penerima BSU serta bank penyalur BSU tersebut.

Adapun cara lain untuk mengetahui data penerima BSU sebagai berikut:

1. Buka link https://bsudikti.kemdikbud.go.id/

2. Klik tombol masuk

3. Masukkan akun SISTER yakni Email dan kata sandi

4. Klik tombol 'Masuk'

Perlu diingat tidak semua PTK akan mendapatkan BSU. Hanya PTK non PNS yang memenuhi syarat sebagai berikut yang akan mendapatkan BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS)

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per Juni 2020

4. Memiliki penghasilan dibawah Rp5 juta perbulan

5. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Cek Info BSU Guru Honorer, Login info.gtk.kemdikbud.go.id

Anda memenuhi syarat? Jika anda memenuhi syarat dan dinyatakan berhak mendapatkan BSU PTK cukup menyediakan dokumen sebagai berikut untuk melakukan aktivasi rekening:

1. Kartu tanda penduduk (KTP)

2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada

3. Bukti penerima dapat diunduh di link

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani.

Untuk dokumen pada poin 3 dan 4 dapat diunduh pada website https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.

Dokumen tersebut tunjukkan pada bank penyalur yang telah diinformasikan pada saat mengecek data penerima BSU.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler