Golongan yang Tidak Bisa Daftar CPNS 2021, Berikut Syarat Umum dan Dokumen dari BKN

22 Juni 2021, 14:22 WIB
Ada golongan yang tidak bisa mendaftar CPNS 2021. /Pikiran Rakyat Depok/Denpasar Update

PORTAL SULUT – Pada penerimaan CPNS 2021 yang akan dibuka dalam waktu dekat, ada golongan yang tidak bisa mendaftar.

Golongan yang tidak dibolehkan mendaftar sudah ditegaskan dalam syarat umum yang diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditegaskan juga masalah itu.

Baca Juga: CPNS Polri 2021: Tersedia Ratusan Formasi di 21 Polda, Berikut Rinciannya

Mereka yang tidak bisa mendaftar adalah orang-orang yang tidak sesuai dengan syarat umum di bawah ini:

  1. Usia 18-35 tahun pada saat mendaftar
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: CPNS Polri 2021: Tersedia 166 Formasi, Termasuk bagi Disabilitas, Syarat IPK Minimal 2,70 hingga Cumlaude

Selain itu, penting juga untuk memperhatikan dokumen yang dibutuhkan saat mendaftar nanti.

Jika berminat mendaftar CPNS 2021, sebaiknya persiapkan sejak sekarang dokumen-dokumen di bawah ini seperti dikutip dari Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN):

* Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Baca Juga: Update CPNS 2021: Alur Pendaftaran, Syarat Umum, Dokumen dan Jumlah Formasi di Masing-masing Instansi

* Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

* Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

* Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

* Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Baca Juga: Elsa Jijik dengan Hukuman dari Aldebaran dan Andin, Ikatan Cinta 22 Juni 2021

* Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

* Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Perlu dketahui pendaftaran CPNS 2021 hanya akan melalui portal resmi SSCASN dengann link sscasn.bkn.go.id yang saat ini sudah dapat diakses.

Sebelumnya melalui akun Twitter resminya, BKN membagikan soal persyaratan umum dan dokumen diperlukan pada saat mendaftar CPNS 2021.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler