Batas Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Tinggal 13 Hari Lagi, Cek Daftar Penerima di Sini

17 Juni 2021, 10:13 WIB
BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair Juni 2021, Berikut Kriteria yang Berhak Mendapatkannya dari Kemendikbud /info.gtk.kemdikbud.go.id/

PORTAL SULUT – Batas pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU guru honorer, dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, tenaga perpustakaan, tenaga umum dan administrasi, sebesar Rp1,8 juta tinggal 13 hari lagi.

Pemerintah memberikan tenggat waktusampai 30 Juni 2021 untuk penerima BSU mencairkan dananya di bank.

Setelah tanggal 30 Juni dan penerima belum mencairkan BSU tersebut, rekening akan ditutup pihak bank dan dananya dikembalikan ke kas Negara.

Baca Juga: Batas Pencairan BSU Guru Honorer Makin Dekat, Dokumen Diperlukan Tidak Sulit

Untuk mengetahui siapa saja penerima BSU, guru honorer, dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, tenaga perpustakaan dan admonistrasi umum cukup mengecek di https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan cara:

  1. Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Pilih 'Login Langsung ke GTK'.
  3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik
  4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Baca Juga: Siapa yang Dapat BSU Guru Honorer 1,8 Juta? Cek Nama di info.gtk.kemdikbud, Batas Aktivasi Rekening 30 Juni

Setelah berhasil dinyatakan sebagai penerima BSU Kemedikbud, peserta harus menyiapkan dokumen untuk dibawa ke bank, dii antaranya:

  1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)
  2. PrinOut Info GTK
  3. Kartu tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu Keluarga dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).

BSU bagi para guru honorer sudah disalurkan pemerintah sejak tahun 2020 lalu kepada 2.034.732 penerima.

Baca Juga: Ahok Bagi-bagi 1000 Handphone bagi Anak Indonesia, Cukup WA Nomor Ini

Rinciannya, 162.277 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1.634.832 guru dan pendidik di sekolah negeri maupun swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Prof Ainun Na'im, BSU yang penyalurannya mulai November 2020 lalu, bisa dicairkan hingga 30 Juni 2021 jika belum dicairkan.

Baca Juga: Info Terbaru Paket Kuota Data Internet Gratis Kemendikbud, Dilanjutkan atau Berhenti?

Ia menjelaskan, guru honorer dan dosen diberikan kesempatan sampai 30 Juni 2021 melakukan aktivasi rekening paling lambat 30 Juni. Bila hingga batas waktu yang ditentukan tidak melakukan aktivasi, maka bank penyalur akan melakukan penutupan rekening dan dana dikembalikan ke kas negara.***

 

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler