Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

16 Juni 2021, 18:16 WIB
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya /Kemenkop UKM/

PORTAL SULUT – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah menetapkan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahap 2 atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan jika pengusulan BLT UMKM Rp1,2 juta saat ini masih ada di tahap kedua

Tiap penerima akan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta dan pendaftarannya masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021.

Baca Juga: Heboh! Andin, Al, Orang Tua Nino Melihat Foto Perselingkuhan Elsa dan Ricky: Trailer Ikatan Cinta 16 Juni 2021

Cara Mendaftar BPUM Tahap 2:

1. Pelaku UMKM wajib datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen yang diperlukan (KTP, KK, dan NIB atau SKU beserta fotokopiannya).

2. Mengisi formulir data diri yang telah disediakan oleh petugas di kantor dinas.

3. Proses pengajuan akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta instansi atau lembaga terkait.

4. Ketika proses pengajuan BPUM tahap 2 diterima, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Beredar Foto dan Video Cristiano Ronaldo di Iklan Coca Cola dan KFC, Rooney: Dia Makan Big Mac di Inggris

Syarat BPUM 2021:

1. Tidak sedang menerima kredit usaha mikro atau bantuan apapun dari perbankan atau pemerintah.

2. Merupakan WNI, dibuktikan dengan berkas yang valid dan sah.

3. Memiliki KTP Elektronik.

4. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM, lengkap dengan lampiran dalam satu berkas dokumen yang sama.

5. Bukan merupakan ASN, anggota TNI atau POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Anji Disebut Jadikan Speaker Tempat Simpan Ganja, Polisi: Terancam 12 Tahun Penjara

Cara Cek Status BPUM:

Untuk Anda yang menggunakan BRI, caranya adalah:

1. Buka halaman eform.bri.co.id

2. Periksa bagian bawah laman, dan klik BPUM

4. Masukkan NIK KTP yang Anda daftarkan sebagai penerima bantuan

5. Ketikkan kode captcha sesuai dengan yang diminta

6. Klik Proses Inquiry

Baca Juga: Ingin Lolos BPUM 2021?, Ini 6 Ketentuan yang Wajib Diperhatikan agar BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair

Untuk Anda yang menggunakan BNI, begini caranya:

1. Buka laman banpresbpum.id

2. Masukkan NIK KTP yang didaftarkan sebelumnya.

3. Klik Cari

Nantinya status akan muncul, apakah Anda diterima dan menjadi penerima bantuan atau tidak. ***

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler