Anji Disebut Jadikan Speaker Tempat Simpan Ganja, Polisi: Terancam 12 Tahun Penjara

- 16 Juni 2021, 16:49 WIB
Anji (baju hijau, tangan terborgol) diberi kesempatan berbicara kepada awak media. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Anji (baju hijau, tangan terborgol) diberi kesempatan berbicara kepada awak media. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

PORTAL SULUT – Kepolisian Metro Jakarta Barat membeberkan data terbaru di balik penangkapan musisi Anji terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Polisi mengungkapkan bahwa Anji yang bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto tersebut, menyimpan ganjanya di dalam speaker.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers terkait kasus narkotika yang melibatkan musisi Anji, di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 16 Juni 2021.

Baca Juga: Jalani Serangkaian Pemeriksaan Kesehatan, Polisi : Anji Kooperatif

Kombes Ady Wibowo mengungkapkan, ada dua TKP yang didatangi timnya guna menyibak kasus narkotika jenis ganja yang melibatkan Anji.

“Pengumpulan barang bukti di TKP pertama di perumahan Cibubur, ada ganja, ekstrak ganja, speaker yang digunakan untuk menyimpan ganja tersebut,” ungkap Kombes Ady.

Menurut dia, pihaknya bergerak sampai ke wilayah Jawa Barat untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Ada barang bukti di wilayah Jawa Barat, di Bandung tempat yang bersangkutan diamankan biji-biji ganja, batang ganja, dan ada buku hikayat pohon ganja yang kita amankan dari TKP kedua," sambungnya.

Terungkap pula dalam proses pemeriksaan awal, Anji menyimpan buku hikayat pohon ganja sebagai bagian dari edukasi terhadap ganja yang digunakannya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah