5 Provinsi Tak Ajukan PPPK, Syarat Daftar dan Wajib Lengkapi Dokumen Ini

16 Juni 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi penerimaan PPPK 2021. Ada 5 Provinsi tak ajukan formasi.*/Instagram.com/bkngoidofficial /


PORTAL SULUT - Hingga batas waktu pengajuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 31 Desember 2020, ada 5 daerah yang tak memasukkan formasi.

“Yang tidak usul sama sekali, lima provinsi dan 72 kabupaten/kota,” jelas Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Katmoko Ari Sambodo, beberapa waktu lalu.

Lima provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Nusa tengara Timur (NTT), Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: CATAT! Ada Perbedaan Guru Negeri dan Swasta di PPPK 2021, Berikut Dokumen yang Disiapkan

Di 2021 ini, total formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076, kemudian PPPK Non-Guru sebanyak 20.960.

Untuk syarat PPPK guru adalah sebagai berikut:

1. Tenaga Honorer K2 (THK-II) sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek;

3. Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek; dan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

Plt. Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan Seleksi Kompetensi PPPK untuk JF Guru menggunakan sistem CAT-Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.

Tahapan seleksi PPPK Guru terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga gelombang.

Baca Juga: Kemenpan-RB Resmi Tetapkan 707.622 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021. Cek Rinciannya di Sini

Peserta yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi I hanya THK-II dan Guru non-ASN di sekolah negeri.

Seleksi Kompetensi II, boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I, ditambah Guru Swasta dan Lulusan PPG.

”Sementara Seleksi Kompetensi III boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus di Seleksi Kompetensi II,” pungkas Katmoko.

Sementara itu, untuk dokumen yang haris disiapkan adalah:

Adapun sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk mengikuti tes PPPK 2021 adalah:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler