Guru Honorer Ingin Dapat BSU Rp1,8 Juta, Aktivasi Rekening Segera

14 Juni 2021, 18:44 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer cair maksimal 30 Juni 2021 /

PORTAL SULUT - Guru honorer diminta segera mengaktivasi rekening jika ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta.

Batas waktu pengaktivasi rekening hanya tinggal 15 hari lagi.

Ada sebanyak 2.034.732 orang, terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi yang akan mendapatkan BSU Rp1,8 juta.

Baca Juga: Batas Pencairan BSU Guru Honorer Makin Dekat, Dokumen Diperlukan Tidak Sulit

Lantas bagaimana cara cek info GTK Kemdikbud:

1. Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Pilih 'Login Langsung ke GTK'.

3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik

4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukka ln informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Setelah berhasil dinyatakan lolos BSU Kemedikbud, peserta harus menyiapkan dokumen berupa Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM), Prin Out Info GTK, Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada), dan membawanya ke bank penyalur yang dituju.

Baca Juga: BSU Guru Honorer 1,8 Juta Cair, Cek Nama Penerima dan Catat Batas Waktu Aktivasi Rekening

Penerima harus melakukan aktivasi rekening paling lambat 30 Juni 2021.

Bila hingga batas waktu yang ditentukan tidak melakukan aktivasi, maka bank penyalur akan melakukan penutupan rekening dan dana dikembalikan ke kas negara.

Pelaksana tugas (plt.) Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Prof Ainun Na'im, mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji para guru/dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

Para guru masih diberi kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mencairkan BSU 2020.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler