Maaf, Tak Semua Guru Bisa Daftar PPPK 2021, Berikut Syaratnya

27 Mei 2021, 21:42 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar /Antara Foto/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO


PORTAL SULUT - Tak lama lagi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. Sambil menunggu waktu pendaftaran, alangkah baiknya jika calon peserta mempersiapkan syarat-syaratnya.

Nah, ternyata tak semua guru bisa mendaftar PPPK 2021. Kabar ini disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Hanya 4 golongan ini yang bisa mendaftar. Siapa mereka?

Baca Juga: Informasi Penting CPNS dan PPPK 2021 yang Wajib Diketahui

"Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK untuk guru adalah honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud," kata Kemenpan-RB dalam akun instagramnya.

Lantas kapan mulai pendaftarannya?

Menurut Kemenpan-RB, jadwal pendaftaran akan diumumkan segera. "Silahkan ditunggu pengumuman resmi di laman dan sosial media resmi Kementerian PANRB ya," tulis instagram @kemenpanrb.

Berikut syarat umum PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Ganjar Pranowo Teringat Kakak Perempuannya Saat Lihat Salah Satu Koleksi Andre Taulany

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;

Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Polri
Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan;

9. Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

- Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

- Minimal jabatan tinggi pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan

- Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler