Menaker: THR Dibayar Penuh, Tepat Waktu, dan Tidak Dicicil, Jika Melanggar Lapor Disini

1 Mei 2021, 10:31 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

PORTAL SULUT - Tak lama lagi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dibayarkan.

Kapan jadwalnya? sesuai Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah meminta pembayaran THR bagi pekerja hukumnya wajib diberikan dan tidak boleh dicicil tanpa alasan yang kuat.

"Saya tekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata Ida.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 1 Mei 2021: Mama Sarah Buntuti Elsa, Jatah Kedua Ricky Kacau, Kebohongan Terbongkar

Jika melihat dari aturan tersebut, pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan swasta selambat-lambatnya Jumat 7 Mei 2021.

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Namun, Menaker memberi pelonggaran bagi perusahaan yang masih kesulitan dalam pembayaran THR. Perusahaan diberi kelonggaran dalam pembayaran THR hingga H-1 Lebaran namun dengan syarat tertentu.

Nah, bagaimana jika ada karyawan belum menerima?

Kemnaker telah membuat posko THR.

“Saya meminta kepada para gubernur untuk membentuk posko THR dan melaporkan ketenagakerjaan. Sampai hari ini 34 provinsi di Indonesia sudah membentuk posko THR,” kata Ida Fauziyah, seperti dikutip dari Antara.

Pengaduan pembayaran THR bisa dilakukan dengan mengunjungi langsung posko THR di dinas ketenagakerjaan pada masing-masing daerah, melalui daring, maupun call center 1500 630.

Baca Juga: Amanda Manopo Beri Sinyal Hingga Minta Maaf, Hengkang dari Sinetron Ikatan Cinta?

Lantas berapa hak yang harus diterima para pekerja?

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, H-7 lebaran perusahaan wajib membayarkan THR.

Berapa nilainya?

- Dalam surat tersebut besaran disebutkan THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, atau lebih.

- THR juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias pegawai tetap dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.

- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.

- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional.

Baca Juga: Bansos Mei dan Juni Dirapel, Cair Sebelum Lebaran, Cek Disini Anda Masuk Penerima?

Perhitungan THR proporsional adalah masa kerja dibagi dengan 12, lalu dikali satu bulan upah.

Sebagai contoh, karyawan A bekerja di perusahaan selama tiga bulan, dengan upah per bulan sebesar Rp6 juta.

Dengan demikian, tiga bulan dibagi 12, lalu dikalikan Rp6 juta. Maka, THR proporsional yang diperoleh pekerja/buruh tersebut sebesar Rp1,5 juta.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan dua perhitungan.

Pertama, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kedua, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler