Kemenkes: Pemda Perlu Tetapkan Perda Pajak Rokok Daerah untuk Yankesmas

30 April 2021, 12:13 WIB
Wamenkes RI Dante Saksono Harbuwono //tankap layar video Antara//

PORTAL SULUT – Seluruh pemerintah daerah, 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia, didorong menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Rokok Daerah (PRD) guna membatasi konsumsi merokok di kalangan masyarakat.

Lebih dari itu, Perda Pajak Rokok Daerah juga diharapkan dapat ikut berkontribusi dalam urusan pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat (yankesmas).

Demikian antara lain dikemukakan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, ketika membuka dialog publik tentang Pemanfaatan Pajak Rokok Daerah (PRD) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Rencana Tim VR46 di MotoGP 2022 Berubah Kacau?

Dialog publik yang diselenggarakan Kemenkes secara daring dan luring itu, digelar dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, 31 Mei mendatang.

Dalam dialog itu, Wamenkes membeberkan data cukup mencengangkan, terutama prevalensi merokok di Indonesia yang disebutnya masih sangat tinggi.

“Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menyatakan bahwa terdapat peningkatan prevalensi merokok penduduk umur 10 Tahun dari 28,8% pada tahun 2013 menjadi 29,3% pada tahun 2018,” ungkap Dante sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes RI di https://sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Ia menyebutkan bahwa kebiasaan merokok saat ini tidak lagi hanya menjadi masalah pada orang dewasa, namun juga semakin marak di kalangan anak dan remaja.

“Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya prevalensi merokok pada populasi usia 10 hingga 18 tahun yakni sebesar 1,9 persen, dari tahun 2013 di kisaran 7,2 persen menjadi 9,1 persen di tahun 2018,” ungkap Dante.

Tentunya hal ini menimbulkan kekhawatiran akan timbulnya masalah kesehatan baru terutama Penyakit Tidak Menular (PTM) sebagai akibat dari merokok, lanjut dia.

Baca Juga: Mengharukan, Kesaksian Nery Salah Satu Anak Korban KRI Nanggala 402, Gatot Nurmantyo: Kalian Orang Pilihan

“Peningkatan konsumsi rokok ini juga berdampak pada beban biaya kesehatan. Data BPJS Kesehatan tahun 2019 menunjukkan bahwa jumlah kasus PTM akibat konsumsi tembakau seperti jantung, stroke, kanker adalah 17,5 juta kasus dengan biaya lebih dari 16,3 triliun rupiah,” papar Wamenkes.

Hal ini tentunya mendorong pemerintah untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Di tingkat pusat, pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dengan meningkatkan cukai rokok, melarang iklan rokok serta kebijakan kawasan bebas rokok.

Di daerah, lanjut Dante, perlu dilakukan penguatan dengan meningkatkan kemampuan daerah dalam peningkatan pelayanan kesehatan, serta membatasi konsumsi rokok serta melindungi masyarakat terhadap dampak negatif dari rokok. “Salah satunya dengan menetapkan Pajak Rokok Daerah (PRD),” tandasnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 30 April: Andin dan Mama Rosa Kaget Reyna Tanya Soal Ini, Mama Sarah Shock yang Dilakukan Elsa

Secara spesifik aturan penggunaan pelayanan kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

Wamenkes berharap melalui pajak dan cukai rokok, daerah dapat meningkatkan kemampuannya berinovasi untuk mengurangi peredaran dan konsumsi rokok di daerahnya, semakin meningkatkan pelayanan kesehatan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.

“Program ini harus secara masif tereskalasi di 34 provinsi dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia,” pinta Dante.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler