Larangan Mudik untuk Semua, Tak Ada Dispensasi Bagi Santri

29 April 2021, 13:29 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa tidakada dispensasi khusus bagi para santri dalam peniadaan mudik. /Instagram.com/@gusyaqut

PORTAL SULUT – Larangan mudik Lebaran yang sudah dikeluarkan pemerintah berlaku untuk semua masyarakat tanpa terkcuali.

Adanya larangan mudik adalah upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini sudah mulai melandai.

Wacana agar larangan mudik dikecualikan untuk santri, ditolak mentah-mentah pemerintah. Tak ada dispensasi terhadap aturan ini.

Baca Juga: Kuburan Babi Ngepet di Depok Dibongkar Polisi, Ini Alasannya

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan kebijakan pelonggaran mudik khusus bagi santri.

Menag mengakui jika kebijakan larangan mudik ini tidak mudah diterima oleh kalangan pesantren. Apalagi biasanya, menjelang Hari Raya Idul Fitri, rata-rata ponpes telah mengakhiri masa pembelajarannya.

"Untuk itu, kami meminta dengan sangat hormat kepada para pengasuh, santri, maupun orang tua santri untuk bisa memahami aturan ini demi menjaga keselamatan jiwa kita bersama dari ancaman paparan virus Covid-19," ungkap Yaqut dalam keterangannya dikutip dari PMJ  News, Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: TERUNGKAP! Penyebab KRI Nanggala 402 Tenggelam di Perairan Bali

Menag menilai potensi melambungnya kembali kasus Covid-19 di Indonesia sangat tinggi pada saat Lebaran. Karenanya, untuk mengantisipasi lonjakan pemerintah telah berikhtiar dengan membuat kebijakan pengetatan maupun pelarangan mudik.

"Pergerakan jutaan santri ke berbagai daerah dalam waktu hampir bersamaan sangat rawan memunculkan klaster-klaster baru penularan virus," ujarnya.

"Bahaya lebih besar pun mengancam jika sampai rumah, virus itu turut memapar para anggota keluarganya. Bahaya yang sama juga bakal terjadi pada arus balik, potensi penularan virus pada kiai dan ibu nyai," sambungnya.

Baca Juga: Mbak You Terawang Akan Ada Skandal Seks Pejabat dan Artis, Ini Identitasnya

Sebelumnya, Kemenag juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021. Dengan dasar tersebut, Yaqut berharap semua masyarakat termasuk kalangan santri bisa memahami secara baik.

"Kesuksesan upaya pengendalian Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 ini juga banyak dipengaruhi sejauh mana masyarakat bisa mematuhi dengan baik isi aturan tersebut," tukasnya.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler