Penyebab NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Meski Sudah Daftar BLT UMKM

20 April 2021, 15:01 WIB
Ilustrasi BLT UMKM 2021. /Pixabay.com/Ekoanug./

PORTAL SULUT – Banyak pelaku UMKM yang langsung kecewa ketika mengetahui namanya tidak ada saat dicek menggunakan NIK di eform.bri.co.id.

Padahal, penyalur BLTM UMKM bukanlah BRI semata. Sehingga pelaku UMKM juga perlu mengetahui soal ini.

Untuk mengecek penerima melalui bank yang telah ditentukan selain BRI, bisa datang langsung ke kantor bank penyalur untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLTM UMKM.

BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta disalurkan juga melalui bank yang telah ditentukan oleh pemerintah diantaranya ada BRI,BNI dan juga kantor pos.

Baca Juga: Penjelasan Ulama Soal Mengobati Sariawan Saat Berpuasa

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur seperti BRI.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Sayarat untuk mendapatkan UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah dan Infaq Tahun 2021 di Kabupaten Bolaang Mongondow, Lengkap Per Kelas

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Adapun persyaratan selanjutnya yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT tersebut adalah :

  1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Gibran Teriaki Kaesang di Stadion Manahan Solo, Ada Apa?

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler