Cek Nama Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum Sekarang, Tiap Penerima Dapat Rp1,2 Juta

16 April 2021, 13:17 WIB
Syarat dan Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dengan Login eform.bri.co.id/bpum /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PORTAL SULUT – Pendaftaran calon penerima BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 sudah dibuka sejak 4 April 2021.

Pendaftaran bisa dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di kabupaten/kota hingga 22 April 2021.

Penerima tahun 2020 lalu yang masih memenuhi syarat juga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta tersebut.

Besaran bantuan yang akan diterima tahun 2021 ini turun dibanding 2020 lalu. Tahun 2020 lalu penerima mendapat Rp2,4 juta tetapi tahun 2021 ini tinggal Rp1,2 juta. Namun pemerintah menambah alokasi kuota penerima.

Baca Juga: Andin Labrak Nino, Suami Elsa Akhirnya Sadar Telah Keliru, Ikatan Cinta 16 April

Jika anda sudah mendaftar ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota, tinggal menunggu pemberitahuan apakah memenuhi syarat atau tidak.

Nama penerima bisa juga dicek secara online dengan cara login pada link eform.bri.co.id/bpum.

Jika nama tertera di link tersebut, berarti anda telah resmi menjadi penerima dana bantuan BPUM sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Seorang Terduga Teroris di Makassar Ditembak Mati

Berikut ini cara mengecek peserta penerima BPUM Tahun 2021:

  1. Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses situs di alamat eform.bri.co.id/bpum. secara langsung.
  2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.
  3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.

Untuk pencairan BLT UMKM 2021, kini tidak hanya dilakukan di BRI saja melainkan dapat dilakukan di Bank Mandiri, BNI, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos. 

Baca Juga: Inilah Golongan Penerima Bantuan Program BPUM Rp1,2 Juta, Anda Termasuk?

Sebelum melakukan pencairan dana bantuan, penerima haru memastikan terlebih dahulu data dirinya di laman online bank penyalur.

Untuk menjadi penerima bantuan UMKM atau BPUM 2021 telah dibuka sejak 4 April 2021 lalu. dengan syarat: 

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Baca Juga: Terbawa Emosi Alur Cerita, Emak-emak Surati Sutradara Sinetron Ikatan Cinta, Nitizen: Penuh Kebohongan

Baca Juga: Terbawa Emosi Alur Cerita, Emak-emak Surati Sutradara Sinetron Ikatan Cinta, Nitizen: Penuh Kebohongan

- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler