Berikut Rincian Lengkap Soal Larangan Mudik Tahun 2021, Anda Wajib Tahu

9 April 2021, 12:52 WIB
Dilarang dalam masa pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.* /ANTARA/Dedhez Anggara

PORTAL SULUT - Pemerintah resmi mengumumkan sejumlah aturan larangan mudik lebaran 2021. Larangan hingga sanksi diumumkan oleh empat dirjen dari Kementerian Perhubungan.

Berikut ini adalah aturan lengkap larangan mudik yang diumumkan pada hari ini, Kamis 8 April 2021.

Angkutan Darat:

Hal yang dilarang mudik:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 9 April 2021: Aldebaran Mencari Jati Diri Reyna, Papa Surya Sidang Elsa Soal Kasus Roy

Sedangkan pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, yaitu:

1. Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya

2. Kunjungan keluarga yang sakit

3. kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia

4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping

5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 9 April 2021, Angga Cari Bukti di Cabana Night, Nino Selidiki Ricky

Pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

2. Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah

5. Mobil barang dan tidak membawa penumpang

6. Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi

7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pendaftaran Resmi Dibuka, Berikut Daftar Sekolah Kedinasan, Syarat dan Cara Mendaftar

Sedang untuk wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, ada beberapa daerah yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan adalah:

1. Aglomerasi Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo

2. Aglomerasi Jabodetabek

3. Bandung Raya

4. Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi

5. Yogyakarta Raya

6. Solo Raya

7. Gerbang Kerto Susilo (Gersik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo)

8. Makassar-Takalar-Maros.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, 9 April 2021: Bukti dari Angga dan Rendi Bikin Papa Surya Syok, Elsa jadi Buntu?

Adapun sanksi yang akan bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan, tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan, itu akan diputar balik. Khusus pada kendaraan travel akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang ada.

Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan di Merak-Bakaheuni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar, Kayangan-Pototano dan yang lain, yakni:

1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengangkut kebutuhan pokok

2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.

“Dalam pelaksanaannya, kami bersama POLRI, TNI dan lainnya dari mulai tanggal 6 kami sudah akan memasuki pos check point. Ada 330 pos,” ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

Baca Juga: Segera Daftar, Berikut Kuota Formasi Tiap Sekolah Kedinasan Tahun 2021

Angkutan Laut

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut, Agus H Purnomo, mengatakan akan membuka posko di 51 pelabuhan pantau di rentang waktu H-15 dan H+15. Ini juga akan mendukung pada H-7 dan H+3 tanggal 6-17 Mei, terkait dengan peniadaan mudik, selama periode pelarangan mudik 2021.

Menurutnya, hampir seluruh angkutan umum tidak diizinkan. Imbauan untuk pekerja migran agar tidak datang ke Indonesia. Kalau darurat, disiapkan fasilitas khusus termasuk bila ada penggantian ABK kapal.

Kapal kargo berjalan normal dan tiada kendala di periode tersebut. Kemenhub meminta seluruh syahbandar dan petugas terkait melakukan pengawasan, memeriksa ketat persyaratan yang diperlukan.

Khusus daerah pada masa lebaran cukup tinggi penumpangnya, Dirjen Hubla akan mulai melakukan sosialisasi ke kapal penumpang. Mereka akan meminta pemesanan tiket secara online agar di waktu pelarangan tiada lagi penumpukan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Jumat 9 April 2021, Ricky Minta ‘Jatah’ Satu Malam ke Elsa, Ini yang Terjadi

Angkutan udara

Untuk penerbangan yang dilakukan pelarangan adalah:

1. Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga

2. Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan mengajukan flight approval (FA).

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Jumat 9 April 2021, Ricky Minta ‘Jatah’ Satu Malam ke Elsa, Ini yang Terjadi

Pengecualian penerbangan tidak berlaku untuk:

1. Pengecualian tidak diberlakukan untuk perjalanan pimpinan tinggi negara RI dan tamu kenegaraan

2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia

3. Operasional penerbangan khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran mudik pemulangan WNI atau WNA

4. Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, juga di dalamnya kita mengakomodasi angkutan kargo, operasional udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin Kemenhub.

Baca Juga: Ikatan Cinta 9 April 2021, Ricky Tekan Elsa Soal Bayaran, Andin dan Al Sabar Menunggu Kesempatan Tiba

“Kami akan memberlakukan sanksi berupa badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto Raharjo.

Angkutan kereta api
Angkutan mudik lebaran menggunakan moda kereta api antar kota akan ditiadakan. Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan ada pembatasan frekuensi dan jam operasional.

Pengecualian untuk:

1. Perjalanan dinas

2. Perjalanan duka

3. Perjalanan yang sakit, semua seizin Dirjen Perkeretapian

Sanksi buat yang nekat mudik naik kereta:
“Kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pelanggar saat masa larangan mudik,” ujar Dirjen Perkeretapian, Danto Restyawan.

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler