PORTAL SULUT - Di Media Sosial Facebook ada sebuah unggahan yang menyebut terkait pemilik KTP elektronik bisa klaim bantuan sebesar Rp600 ribu pada pertengahan Februari 2021.
Dikutip dari Antara, akun tersebut meminta masyarakat untuk memeriksakan nama dan nomor induk (NIK) kependudukan mereka pada sebuah tautan yang dibagikan.
Tautan itu diklaim merupakan data penerima bantuan yang telah terdaftar.
Baca Juga: Inilah 7 Arti Mimpi Bercinta Berdasarkan Primbon Jawa
Namun, benarkah unggahan pemilik KTP elektronik dapat bantuan Rp600 ribu?
Penjelasan:
Dilangsir Portal Sulut dari penelusuran ANTARA menemukan pesan itu adalah hoaks yang telah diulang sejak awal pandemi COVID-19.
Nilai bantuan yang disebar pada pesan palsu itu pun beragam, seperti Rp1 juta ataupun Rp600 ribu.
Mengutip laporan hoaks Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 1 April 2020, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menanggapi santai klaim tersebut.
Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Inilah 5 Weton Isteri Pembawa Rejeki Bagi Suami dan Keluarga
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri I Gede Suratha menambahkan narasi tersebut tidak benar.
I Gede menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki program tersebut.
Jadi informasi tentang Pemilik e-KTP dapat bantuan Rp600 ribu adalah Salah atau Hoaks.***