Benarkah Pemilik e-KTP dapat Bantuan Rp600 Ribu? Cek Faktanya

25 Februari 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi e-KTP /Bagus Kurniawan/Andre Desca Budi Gunawan

PORTAL SULUT - Di Media Sosial Facebook ada sebuah unggahan yang menyebut terkait pemilik KTP elektronik bisa klaim bantuan sebesar Rp600 ribu pada pertengahan Februari 2021.

Dikutip dari Antara, akun tersebut meminta masyarakat untuk memeriksakan nama dan nomor induk (NIK) kependudukan mereka pada sebuah tautan yang dibagikan.

Tautan itu diklaim merupakan data penerima bantuan yang telah terdaftar.

Baca Juga: Inilah 7 Arti Mimpi Bercinta Berdasarkan Primbon Jawa

Namun, benarkah unggahan pemilik KTP elektronik dapat bantuan Rp600 ribu?

Tangkapan layar hoaks bantuan Rp600 ribu bagi pemilik KTP elektronik. (Facebook) ANTARA

Penjelasan:

Dilangsir Portal Sulut dari penelusuran ANTARA menemukan pesan itu adalah hoaks yang telah diulang sejak awal pandemi COVID-19.

Nilai bantuan yang disebar pada pesan palsu itu pun beragam, seperti Rp1 juta ataupun Rp600 ribu.

Mengutip laporan hoaks Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 1 April 2020, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menanggapi santai klaim tersebut.

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Inilah 5 Weton Isteri Pembawa Rejeki Bagi Suami dan Keluarga

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri I Gede Suratha menambahkan narasi tersebut tidak benar.

I Gede menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki program tersebut.

Jadi informasi tentang Pemilik e-KTP dapat bantuan Rp600 ribu adalah Salah atau Hoaks.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler