Kabar Baik! BLT UMKM Segera Cair, Siapkan Syarat dan Cek Nama Anda

13 Februari 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /Dok PR


PORTAL SULUT- Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta akan segera dicairkan kepada pelaku usaha mikro.

BLT UMKM tahun sama dengan tahun 2020 lalu. Syarat dan prosedur mendapatkan tidak ada perubahan.

Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk sebagai penerima BLT UMKM atau tidak, bisa dicek di eform.bri.co.id/bpum melalui hanphone atau komputer Anda.

Baca Juga: Dipercaya Membawa Sial, Jangan Simpan 5 Benda Ini di Rumah

Link eform.bri.co.id/bpum adalah salah satu cara untuk mengetahui apakah nama Anda tercatat sebagai penerima bantuan BLT UMKM atau belum.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan BLT UMKM yang akan disalurkan melalui Bank BRI sebagaimana dikutip
1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Inilah 13 Mimpi Pertanda Mendapat Rejeki dan Keberuntungan

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan

Setelah persyaratan tersebut dapat terpenuhi, langkah berikutnya untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri atas.
1. Dinas terkait yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga: Dubes Indonesia untuk Filipina Sinyo Harry Sarundajang Tutup Usia, Pernah Jabat Gubernur Sulut dan Maluku

Kemudian, setelah persyaratan tersebut diajukan oleh lembaga pengusul, calon penerima bantuan BLT BPUM harus mengisi data seperti berikut.
1. Isi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan NIK di KTP

2. Isi nama lengkap sesuai yang tertera di KTP

3. isi kolom alamat tempat tinggal juga harus sama sesuai di KTP

4. Cantumkan bidang usaha apa yang sedang anda jalani

5. Cantumkan nomor telepon yang aktif agar dapat dihubungi lebih lanjut.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler