Banyak Pemda Belum Ajukan Formasi Guru PPPK, Mendikbud Nadiem: Anggaran dan Gaji dari Pemerintah Pusat

13 Februari 2021, 10:33 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim /

PORTAL SULUT - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebut masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK.

“Masih banyak sekali dinas-dinas yang belum mengajukan formasi. Saya mengimbau agar jangan ragu mengajukan formasi. Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya, seperti dikutip Portal Sulut dari Laman Setkab.Go.Id.

Nadiem menambahkan bahwa pemerintah daerah sendiri yang tahu akan kebutuhan formasi guru di wilayahnya.

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Inilah 7 Weton Selalu Beruntung

Terkait penerimaan, lanjut Mendikbud, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi PPPK.

“Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100 ribu, ya 100 ribu saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita,” tandas Nadiem.

Pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem: Sekolah Tidak Ada Jaringan Internet Bisa Belajar Tatap Muka

Mendikbud Nadiem mengatakan, pembukaan seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ujar Mendikbud Nadiem, Rabu 10 Februari 2021.

Menurut Nadiem, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Juga: Rekrut 1 Juta Guru PPPK, Mendikbud Nadiem: Gaji dan Tunjangan PPPK sama dengan PNS

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegasnya.

Untuk menjaga kualitas guru, Mendikbud menggarisbawahi bahwa PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” kata Mendikbud.

Baca Juga: Inilah 6 Keutamaan Puasa Rajab dan Bacaan Niat Puasa Rajab

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati.

Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali, bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

“Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali,” pungkasnya. ***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler