PPnBM Disetujui Presiden, Berikut Jenis Mobil Baru yang Bebas Pajak

12 Februari 2021, 11:54 WIB
Suasana penjualan mobil dalam pameran Mandiri Tunas Finance (MTF) Autofiesta 2019 di Botani Square, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 10 Oktober 2019. Penjualan mobil selama pandemi Covid-19 anjlok. Dengan adanya pengurangan PPnBM diharapkan membantu meningkatkan laju penjualan dan peningkatan ekonomi nasional /


PORTAL SULUT - Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif terhadap industri otomotif dalam negeri.

Insentif tersebut berbentuk keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021.

Tetapi tidak semua produk mobil dapat keriangan itu. Hanya mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2.

Baca Juga: Wah! Ada Kenaikan Gaji Istimewa untuk PPPK, PNS Tidak Ada, Simak Penjelasannya

Termasuk sedan yang kandungan lokalnya mencapai 70% juga diberikan relaksasi.

Keringanan PPnBM sudah disetujui Presiden Joko Widodo dan akan berlaku hampir satu tahun penuh demi bisa menekan kembali angka penjualan mobil di Indonesia yang sempat turun karena pandemi Covid-19.

Dalam keterangan resminya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa relaksasi PPnBM akan diberikan kepada mobil penumpang dengan sistem penggerak roda 4x2.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Lindungi Masyarakat di Intan Jaya dari Ancaman KKB

Dalam kategori ini, produk low cost green car (LCGC) bisa termasuk kena relaksasi. Hal ini karena keringanan diberikan pada mobil dengan tipe mesin berkubikasi kurang dari 1.500 CC yang diproduksi di dalam negeri.

Dengan adanya pengurangan pajak ini, maka harga mobil yang dijual di Indonesia bisa berkurang hingga puluhan juta.

Perlu diketahui, pajak PPnBM yang dihitung dari kubikasi mesin mobil bisa berkisar dari 10 sampai 125 persen.

Baca Juga: Tahun Kerbau Logam, Wajib Tahu Daftar Shio Ini yang Paling Beruntung dan Paling Sial

Dengan hilangnya pajak PPnBM ini, harga mobil bisa dinilai akan menjadi semakin murah.
Perlu diketahui, pajak PPnBM yang dihitung dari kubikasi mesin mobil bisa berkisar dari 10 sampai 125 persen.

Dengan hilangnya pajak PPnBM ini, harga mobil bisa dinilai akan menjadi semakin murah.
Contonhnya, Toyota Avanza. Karena pajak PPnBM nya dihilangkan, maka harga mobil yang tadinya mencapai angka Rp200 jutaan bisa jadi ada di kisaran Rp180 jutaan.

Ada tujuannya mengapa pemerintah memberikan relaksasi pajak ini untuk menghapuskan pajak PPnBM pada mobil.

Baca Juga: Budayawan Prie GS Tutup Usia, Mengawali Karir Sebagai Wartawan Hingga Publik Speaker

Mereka ingin mendorong penjualan mobil hingga di atas 70 persen pada tahun 2021 ini.
Pemberian insentif penghapusan pajak PPnBM ini akan diberikan selama sembilan bulan.

Berikut mobil 4x2 dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500cc di antaranya adalah Toyota Avanza semua tipe, Mitsubishi Xpander semua tipe, Toyota Rush, Suzuki Ertiga, Honda Brio semua tipe, Agya dan Ayla, sertamobil lainnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler