Alur yang Harus Diikuti Agar Lolos KIP Kuliah 2021, Perhatikan Ketentuannya Jika Berhasil

10 Februari 2021, 14:38 WIB
Bantuan KIP Kuliah 2021 Terima 700 Per Bulan Hingga Bebas Biaya Kuliah, Penjelasan Kemendikbud /Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021 / KIP Kuliah/


PORTAL SULUT - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2021 sudah resmi dibuka pendaftarannya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Bagi calon mahasiswa kurang mampu tetapi memiliki potensi di bidang akademik, disarankan untuk mendaftar program ini.

Karena, bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi dan lolos juga sebagai penerima KIP Kuliah, akan mendapat beberapa fasilitas dan kemudahan.

Namun sebelum sampai ke situ, wajib diketahui lebih dulu syarat dan cara daftarnya agar tidak salah dan bisa lolos.

Baca Juga: Ramalan Keuangan dan Percintaan 10 Februari 2021 untuk Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius

Berikut ini alur dan syarat harus dipenuhi sebagaimana dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kemendikbud.go.id:

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Wanita Ini Mirip Amanda Manopo, Viral di TikTok

Berikut prosedur dan cara-cara untuk pendafataran:

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4.Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Baca Juga: Akting Amanda Manopo Dipuji Netizen, Barbie Kumalasari Malah Nyindir dan Beri Komentar Bagini

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Kemudian, jika lolos sebagai penerima KIP Kuliah 2021, ini yang perlu diketahui:
1. Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya.

2. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi

Baca Juga: Berdasarkan Primbon Jawa, Inilah 5 Weton Isteri Mendatangkan Rejeki

3. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah

Tahapan penyaluran KIP Kuliah:
1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)

2. PLPP Kemdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)

3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)

4. PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)

5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler