TEGAS! Tak Ada Pungutan Baru Pajak Pulsa, Voucer dan Token

30 Januari 2021, 11:23 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati/

PORTAL SULUT - Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai isu soal pajak baru pulsa, voucer dan token.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan tak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik.

Sri Mulyani menegaskan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021 tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Baca Juga: Pelajar SD, SMP, SMA, Dapat Bantuan Rp 1Juta Rupiah dari Pemerintah, Begini Syarat dan Cek Penerima

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati di Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2021 seperti dikutip dari Antara.

Justru katanya, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 30 Januari 2021: Sambil Menangis, Keputusan Paling Berat Diambil Andin

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Sri Mulyani.

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca Juga: CATAT! Sinetron Ikatan Cinta Sabtu Malam Ini Berubah Jam Tayang

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," ucap Sri Mulyani yang ditulis menggunakan huruf kapital.

Menkeu kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.

"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!,"seru Menkeu Sri Mulyani.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler