Maret Pendataan Baru Calon Penerima Bansos, Belum dapat Bantuan Masih Berpeluang, Ini Alurnya

24 Januari 2021, 18:48 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos /diambil dari Instagram @kemensosRi

PORTAL SULUT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kementerian Sosial memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi basis data penerima bantuan sosial.

"KPK menemukan 16,7 juta orang tidak ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) tapi ada di DTKS yang isinya ada 97 juta individu tapi 16 juta itu tidak yakin ada atau tidak orangnya karena jadi kami sampaikan dari dulu hapus saja 16 juta individu itu," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi, Ini yang Boleh dan Tidak

Tiga hal yang ditekankan KPK dalam pemadanan DTKS adalah

1. Orang itu memiliki NIK sehingga dapat dipastikan orang tersebut berada di Indonesia,

2. Orang kaya di dalam DTKS bisa keluar,

3. Orang miskin yang belum masuk DTKS bisa masuk.

Selain itu KPK juga menyoroti 3 program besar di Kemensos yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS kesehatan tidak merujuk DTKS.

Baca Juga: Terdengar Suara Dentuman Misterius di Bali, Warga Melihat Fenomena Alam di Langit

"Misalnya 884 ribu penerima PKH justru tidak ada di DTKS, 1 juta keluarga penerima BPNT tidak ada di DTKS, 26,3 jt Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan tidak berasal dari DTKS dan 10,3 juta jiwa yang terdaftar pada DTKS belum terdaftar BPJS Kesehatan," ungkap Pahala.

Nah menjawab hal tersebut, pihak Kementerian Sosial (Kemensos) segera melakukan pendataan DTKS.

Kepala Dinas Sosial Kotamobagu, Sulawesi Utara Noval Manoppo menjelaskan jika pendataan akan berlangsung bulan Maret hingga April mendatang.

Baca Juga: Al dan Andi Mesra Tapi Rusak Karena Ada Sosok Baru Ini. Sinopsi Ikatan Cinta Malam Ini

"Verifikasi dan validasi DTKS menunggu surat dari Kemensos, mungkin Bulan Maret. Untuk masyarakat yang masuk DTKS tidak harus mendaftar, karena data awal dari Kemensos. Dari data tersebut yang akan disasar oleh ptugas pengumpul data di desa/kelurahan. Adapun mereka yang di data awal terus pindah alamat, meninggal atau sudah sejahtera dikeluarkan dari data awal dengan mengisi form pendataan, trus mereka yang belum masuk dalam data awal bisa diusulkan apabila sesuai dengan kriteria fakir miskin," jelas Noval, Minggu 24 Januari 2021.

Nantinya data-data usulan pergantian atau tambahan akan dirapatan melalui musyawarah desa atau kelurahan kemudian diusulkan ke Dinas Sosial.

"Atas usulan kelurahan atau desa nanti akan diverifikasi oleh pendamping sosial di desa kelurahan. Dari data DTKS ini nnatinya akan jadi acuhan nama-nama penerima bansos," jelas Noval.

Baca Juga: Wanita yang Lahir di 8 Hari Ini Dipercaya Pembawa Keberuntungan

Sekedar diketahui sejumlah bansos telah dan akan disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada ibu hamil dan balita.

Bantuan akan direalisasikan empat kali dimulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Totalnya BLT ini mencapai Rp6 juta setahun. Dengan rincian, BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun Rp3 juta setahun.

Baca Juga: Wanita yang Lahir di 8 Hari Ini Dipercaya Pembawa Keberuntungan

Syarat harus dipenuhi untuk BLT untuk ibu hamil dan balita:

Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

1. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

2. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi:

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Baca Juga: Selain Syekh Ali Jaber, Inilah 15 Ulama yang Wafat pada Januari 2021

Syarat Daftar PKH:

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS, berikut caranya:

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Januari 2021, Sudah Terjadi 197 Bencana Melanda Indonesia

Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

3. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

4. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler