Syarat dapat BLT UMKM 2,4 Juta Miliki SKU, Ini Cara Buatnya

24 Januari 2021, 08:19 WIB
Proses produksi UMKM di Pakistaji, Banyuwangi. /M. Abdul Malik Efendi/Ringtimes Banyuwangi/

PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan memperpanjang Bantuan Tunai Langsung (BLT) UMKM atau Banpres Produktif usaha kecil sebesar Rp2,4 juta.

Nah, sambil menunggu pembukaan pendaftaran, ada baiknya menpersiapkan syarat-syaratnya, diantaranya:

1. WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Baca Juga: Pemilik 13 Hari Lahir Ini Diramalkan Miliki Hoki di Tahun 2021, Anda Termasuk?

2. Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

3. Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Baca Juga: 5 Fakta Asesmen Nasional Diundur, Tak Semua Siswa Ikut

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

- NIK

- Nama lengkap

- KTP

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Baca Juga: Segera Daftar, Bantuan Beasiswa Pelajar SMP sampai Mahasiswa S2 Rp 5 Juta per Semester

Nah, Bagi pelaku usaha yang belum memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), bisa memprosesnya terlebih dahulu.

Cara pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) seperti berikut:

- Siapkan Kartu Keluarga (KK) foto lokasi usaha.

- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar.

- Bawa berkas dan datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU.

Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .

Dikutip dari mediamagelang.com dalam artikel Cara Pembuatan SKU untuk Daftar BPUM BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta, pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: 10 Hari Lahir Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan

Setelah memiliki SKU maka pelaku usaha dapat lanjut mendaftar BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

1. Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT UKM Kemenkop UKM, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

Via Hotline ke 1500-857.

Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Delapan Kecamatan di Manado Terdampak Banjir, Tiga Warga Meninggal Dunia

2. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.

3. Untuk pelaku usaha yang sebelumnya telah mendaftar BPUM BLT UMKM ini, diharap segera melakukan pengecekan status penerima bantuan program BLT UMKM via bank BRI.(Puspasari Setyaningrum/mediamagelang)***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler