Jadi Syarat dapat BLT UMKM, Ini Cara Buat SKU

18 Januari 2021, 06:57 WIB
NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Tetap Bisa Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Lakukan Ini /PRFM News

PORTAL SULUT - Presiden Joko Widodo secara simbolis telah menyerahkan bantuan modal untuk Usaha Mikri Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta, awal Januari lalu.

Ini berarti tak lama lagi BLT UMKM juga akan mulai melakukan pendaftaran.

Nah, jika ingin mendapatkan bantuan ini, ada sejumlah syarat, diantaranya:

1. WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Baca Juga: 150 Ribu Guru Dipilih Kemendikbud, Selamat Ya!

2. Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

3. Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Baca Juga: Kasus Suap Benur, KPK mulai Panggil Gubernur dan Bupati

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

- NIK

- Nama lengkap

- KTP

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Baca Juga: Selamat kepada 150 Ribu Guru di Seluruh Indonesia

Nah, Bagi pelaku usaha yang belum memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), bisa memprosesnya terlebih dahulu.

Cara pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) seperti berikut:

- Siapkan Kartu Keluarga (KK) foto lokasi usaha.

- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar.

- Bawa berkas dan datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU.

Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .

Dikutip dari mediamagelang.com dalam artikel Cara Pembuatan SKU untuk Daftar BPUM BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta, pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Pemilik KIS dapat 300 Ribu, Kartu BPJS Kesehatan Apakah Ada Bantuan?

Setelah memiliki SKU maka pelaku usaha dapat lanjut mendaftar BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

1. Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT UKM Kemenkop UKM, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

Via Hotline ke 1500-857.

Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Daftar Prakerja Gelombang 12, Pastikan Dua Hal Ini Sudah Dilakukan

2. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.

3. Untuk pelaku usaha yang sebelumnya telah mendaftar BPUM BLT UMKM ini, diharap segera melakukan pengecekan status penerima bantuan program BLT UMKM via bank BRI.(Puspasari Setyaningrum/mediamagelang)***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler