Dibolehkan Masuk Arab Saudi, Jemaah Umrah Indonesia Wajib Penuhi Ini

7 Januari 2021, 09:01 WIB
Ilustrasi ibadah umrah. /Dok. Kemenag RI./

PORTAL SULUT - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah mengizinkan Jemaah umrah asal Indonesia serta sejumlah negara lainnya melakukan ibadah tahun ini.

Itu seiring dengan dibuka lagi penerbangan internasional di negara itu berdasarkan surat edaran dikeluarkan oleh Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) No.4/36252 pada Minggu, 3 Januari 2021.

Surat edaran itu mencabut penangguhan penerbangan dan kunjungan internasional ke Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Persipura Bubar! Ini Profil Tim Mutiara Hitam

“Maskapai penerbangan diizinkan untuk kembali membawa penumpang," bunyi edaran itu.

Tetapi syarat wajib dipenuhi adalah para jemaah adalah menjalani vaksin Covid-19 sebelum melakukan ibadah umrah.

“Siapa pun yang mendaftar untuk mendapat vaksin Covid-19 melalui aplikasi Sehhaty dan ingin umrah, harus divaksin,” tegas Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Muhammad Saleh Benten, Selasa 5 Januari 2021. 

Baca Juga: Hari Ini, Token Listrik Gratis Bisa Diklaim

Menurutnya, kebijakan vaksin tersebut diharuskan demi mencegah penyebaran Covid-19 serta keamanan bagi setiap jemaah umrah.
Maka dari itu Benten megimbau agar seluruh Jemaah umrah melalui tahap vaksinasi sebelum masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi.

“Penerapan protokol kesehatan juga jalan terus. Diwajibkan untuk semua Jemaah untuk membendung penyebaran virus Covid-19, serta pencegahan penularan varian baru virus Covid-19,” katanya.

Sebelumnya Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaki Zakaria mengatakan, jemaah umrah asal Indonesia sudah bisa diberangkatkan mulai 14 Januari mendatang setelah penerbangan internasional dari Indonesia dibuka lagi.

Baca Juga: Kalah 3-1 Dari Juve, AC Milan Masih Pimpin Klasemen Liga Italia

Mulai 21 Desember 2020 lalu keberangkatan Jemaah umrah Indonesia ditunda atau harus dijadwalkan lagi karena kebijakan Kerajaan Arab Saudi menutup pintu masuk.

Kepala Sub Direktorat Umrah Kementerian Agama, Ali Zakiyudin, mengatakan penghentian sementara umrah bagi jamaah asal Indonesia tersebut dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi guna mengevaluasi bagaimana memaksimalkan upaya untuk menekan penularan Covid-19 di antara jamaah umrah.

“Evaluasi itu juga untuk melihat tingkat kedisiplinan jamaah umrah dalam melaksanakan protokol kesehatan, apakah jamaah dari luar negeri yang datang untuk berumrah mengalami kesulitan atau tidak,” katanya. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler